Sidang Pertama Sengketa Hasil Pemilihan Bupati Bengkulu Selatan Digelar di MK
Indonesiaraja.com,Bengkulu- Sidang pertama sengketa hasil Pemilihan Bupati Bengkulu Selatan 2024 digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, pada Jumat (10/01/2025), pukul 08.00 WIB. Sidang ini diawali dengan pembacaan permohonan oleh kuasa hukum pasangan calon Rifai-Yevri, Edi Rusman.
Dalam keterangan Edi Rusman menyampaikan bahwa pada sidang pertama ini telah dilakukan pembacaan permohonan, dan sidang selanjutnya akan dilanjutkan pada tanggal 21 Januari 2025. Pada sidang lanjutan nanti, akan didengarkan jawaban dari pihak termohon, pihak terkait, serta Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan.
"Tadi baru pembacaan termohon. Sidang lanjutan nanti pada 21 Januari untuk mendengar jawaban dari pihak terkait dan Bawaslu," ujar Edi.
Sengketa ini tercatat dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) dengan Nomor 68/PAN.MK/e-AP3/12/2024 dan melibatkan Gusnan Mulyadi, calon Bupati Bengkulu Selatan nomor urut 2, yang diduga pernah menjabat sebagai Bupati Bengkulu Selatan selama dua periode sebelumnya. Masalah ini menjadi pokok perkara dalam gugatan sengketa pilkada di MK dengan nomor perkara 68/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Pasangan calon (paslon) Rifai dan Yevri Sudianto menggugat keputusan KPU Kabupaten Bengkulu Selatan yang meloloskan Gusnan Mulyadi sebagai calon bupati. Gusnan disebut pernah menjabat sebagai Plt. Bupati Bengkulu Selatan setelah Bupati Dirwan Mahmud diciduk KPK. Gusnan menjabat sebagai Plt Bupati selama 2 tahun, 9 bulan, dan 7 hari, sebelum kemudian terpilih kembali dalam Pilkada Bengkulu Selatan 2020 dan dilantik pada Februari 2021.
Dalam permohonan, kuasa hukum Rifai-Yevri, Makhfud, menyebut bahwa Gusnan tidak memenuhi syarat sebagai calon bupati karena sudah pernah menjabat lebih dari dua periode berturut-turut. Makhfud menilai bahwa keputusan KPU yang meloloskan Gusnan bertentangan dengan putusan MK sebelumnya.
"Secara faktual, Gusnan pernah menjabat pada 17 Mei 2018–24 Februari 2021 untuk periode pertama, dan 25 Februari 2021 hingga dilantiknya bupati hasil pemilihan pada 2024 sebagai periode kedua masa jabatannya," jelas Makhfud dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Panel I MK.
Makhfud menambahkan bahwa berdasarkan fakta tersebut, Gusnan seharusnya tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri dalam Pilkada 2024. Oleh karena itu, ia meminta agar pencalonan Gusnan dinyatakan batal demi hukum.
Edi Rusman, selaku kuasa hukum Rifai-Yevri, mengungkapkan harapannya agar proses sengketa ini tidak hanya berhenti pada sidang pertama, tetapi bisa dilanjutkan hingga sidang pleno pokok perkara.
"Kami berharap sengketa ini bisa sampai pada sidang pleno pokok perkara dan keputusan MK bisa mengakomodasi aspirasi masyarakat Bengkulu Selatan," tegas Edi.
Sidang lanjutan pada 21 Januari 2025 diharapkan dapat mengungkap lebih lanjut soal validitas pencalonan Gusnan dan menjadi titik penting dalam sengketa Pilkada Bengkulu Selatan ini.
Reporter : Hanny Try
Editor : Sherly Mevitasari
- 250017 views