Skip to main content
x
MK telah menggelar sidang sengketa perdana terkait Pilkada Bengkulu Selatan 2024, Jumat 10/01/2025 (Foto:Hanny)/Indonesiaraja.com

Sidang Sengketa Perdana Pilkada Bengkulu Selatan 2024 Digelar, Sidang Lanjutan Dijadwalkan 21 Januari 2025

Indonesiaraja.com,Bengkulu Selatan- Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang sengketa perdana terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bengkulu Selatan 2024 pada Jumat (10/01/2025) kemarin. Sidang tersebut dihadiri oleh pihak pemohon, pasangan calon (Paslon) nomor urut 3 Rifai-Yefri, serta pihak termohon yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Selatan dan pihak terkait, Gusnan Mulyadi selaku Paslon nomor urut 2. Selain itu, Bawaslu Bengkulu Selatan juga turut memberikan keterangan dalam sidang tersebut.

Dalam sidang perdana, Majelis MK mendengarkan pembacaan permohonan dari pihak pemohon. Setelah itu, MK memutuskan untuk melanjutkan sidang dengan agenda jawaban dari termohon serta keterangan dari Bawaslu dan pihak terkait pada 21 Januari 2025 mendatang.

Menyikapi perkembangan tersebut, Ketua KPU Bengkulu Selatan, Erina Okriani, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mempersiapkan langkah-langkah strategis untuk menghadapi sengketa ini. Erina menjelaskan bahwa KPU Bengkulu Selatan didampingi oleh pengacara negara dari Kejari Bengkulu Selatan serta pengacara lainnya yang telah memberikan pendampingan pada sengketa sebelumnya.

“Kami didampingi pengacara negara dari Kejari Bengkulu Selatan untuk memberikan pendampingan hukum, serta pengacara lainnya saat sengketa sebelumnya,” kata Erina pada Sabtu (11/01/2025). 

Ia menegaskan bahwa KPU Bengkulu Selatan telah mempersiapkan jawaban untuk permohonan yang diajukan oleh pemohon dalam sidang lanjutan nanti.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Bengkulu Selatan, Sahran, menyampaikan bahwa pihaknya telah mematangkan persiapan untuk memberikan keterangan dalam sidang lanjutan di MK. Sebagai pihak pemberi keterangan, Bawaslu memastikan bahwa materi yang akan disampaikan akan menjadi salah satu pertimbangan penting dalam penyelesaian sengketa Pilkada Bengkulu Selatan.

“Kami Bawaslu Bengkulu Selatan dibantu Bawaslu Bengkulu dan Bawaslu Republik Indonesia telah mempersiapkan keterangan yang akan disampaikan pada sidang lanjutan 21 Januari 2025 yang akan datang,” tambah Sahran. 

Ia menegaskan bahwa Bawaslu Bengkulu Selatan siap untuk mengikuti proses persidangan dan memberikan jawaban sesuai kapasitas mereka sebagai lembaga pengawas pemilu.

Sidang sengketa Pilkada Bengkulu Selatan ini akan terus berjalan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku, dengan persiapan matang dari semua pihak yang terlibat untuk memastikan penyelesaian yang adil dan transparan.

 

Reporter : Hanny Try

Editor : Sherly Mevitasari