Skip to main content
x
Teuku Wahyu dan Dua Akun Medsos Dilaporkan ke Polda Lampung Terkait Dugaan Pelanggaran UU ITE. Foto: Badrian/Indonesiaraja.com

Teuku Wahyu dan Dua Akun Medsos Dilaporkan ke Polda Lampung Terkait Dugaan Pelanggaran UU ITE

 

Indonesiaraja.com, Lampung – Kasus dugaan pencemaran nama baik yang viral melalui media sosial akhirnya memasuki ranah hukum. Seorang jurnalis bernama Yuheri, yang merupakan salah satu dari tiga wartawan dalam video viral tersebut, resmi melaporkan dua akun media sosial ke Polda Lampung pada Senin, 9 Juni 2025.

Video yang dimaksud berisi narasi bahwa ketiga wartawan tersebut melakukan intimidasi terhadap Kepala Pekon Sukananti, Kecamatan Way Tenong, Kabupaten Lampung Barat. Video tersebut pertama kali diunggah oleh akun Instagram @pemudalambarbersatu dan kemudian disebarluaskan oleh akun Facebook @yudiutara.

Didampingi Ketua Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Lampung, Iwan, pelapor Yuheri menegaskan bahwa video dan narasi yang disebarluaskan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan.

“Postingan akun Pemuda Lambar Bersatu (PLB) telah mencemarkan nama baik kami. Narasi dan video yang diunggah tidak berimbang dan jauh dari kebenaran,” ujar Yuheri kepada wartawan usai membuat laporan di Mapolda Lampung.

Yuheri melaporkan kedua akun tersebut atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Barang bukti, termasuk rekaman video dan tangkapan layar unggahan, telah diserahkan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.

“Yang kami laporkan adalah akun Instagram @pemudalambarbersatu dan akun Facebook @yudiutara. Keduanya dianggap telah menyebarkan informasi yang tidak benar dan mencemarkan nama baik kami,” tambah Yuheri.

Sementara itu, Iwan selaku Ketua FPII Lampung mendesak agar Polda Lampung segera memproses laporan tersebut. Ia menilai, peristiwa ini telah mencoreng nama baik profesi jurnalis di daerah.

“Insiden ini sudah membuat gaduh dunia jurnalis lokal. Kami minta aparat penegak hukum segera bertindak agar tidak menimbulkan preseden buruk terhadap kebebasan pers,” tegasnya.

Laporan tersebut telah teregistrasi dengan Nomor: STTLP/B/397/VI/2025/SPKT/POLDA LAMPUNG.

Sebelumnya, diketahui ketiga wartawan tersebut ditugaskan oleh perusahaan masing-masing untuk melakukan konfirmasi di Pekon Sukananti. Namun, dalam pelaksanaan tugasnya, mereka justru dipertemukan oleh Ketua PLB, Teuku Wahyu. Di lokasi, diduga terjadi pemaksaan terhadap wartawan untuk membuat video permintaan maaf atas tuduhan intimidasi dan pelanggaran privasi.

Saat ini, pihak kepolisian tengah mendalami laporan tersebut dan akan melakukan klarifikasi lebih lanjut terhadap semua pihak yang terlibat. (Tim)