Tidak Memasang Bendera Merah putih Camat Bengkulu Di Nonaktifkan
Indonesiaraja.com, Bengkulu- Camat Muara Bangkahulu, (IY) dinonaktifkan karena tidak mengibarkan bendera merah putih di kantor kecamatan pada 17 Agustus 2023.
Akibat perbuatannya IY meminta maaf karena telah lalai tak memasang bendera merah putih.
"Hal tersebut buntut dari tidak dikibarkannya bendera Merah Putih di Kantor Kecamatan pada 17 Agustus kemarin. Penonaktifan tersebut telah berdasarkan evaluasi yang dilakukan oleh pihak inspektorat," kata IY, diwartakan ANTARA News Bengkulu, Ahad (21/8).
Awalnya Kelalaian memasang bendera itu terjadi karena penjaga kantor kecamatan Zainal Abidin tiba-tiba mmendapatkan telepon dari warga Kelurahan Rawa Makmur Permai untuk pengantaran jenazah.
Aturan memasang bendera negara saat peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia diatur di dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Aturan memasang bendera negara saat peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia diatur di dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Pada pasal 7 ayat tiga, tertulis bahwa “bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.”
Sementara itu, pada ayat ketiga dari pasal tersebut pemerintah daerah juga diberi mandat untuk membantu pengadaan bendera bagi warga yang kurang mampu.
Untuk perayaan 17 Agustus dan peristiwa nasional lain, peraturan secara nasional mengenai waktu pengibaran dibuat oleh menteri kesekretariatan negara dan kepala daerah.
Reporter : Erin Andini
Editor : Alma
- 250023 views
