Skip to main content
x
Kepala Bidang Pengadaan, Pengembangan SDM, dan Pembinaan ASN BKPSDM Kabupaten Mukomuko, Niko Hafri di Mukomuko, Selasa 07/01/2025 (Foto:Hanny)/Indonesiaraja.com

Tidak Memenuhi Syarat, BKPSDM Mukomuko Batalkan Kelulusan CPNS dan PPPK 2024

Indonesiaraja.com,Mukomuko- Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mengumumkan pembatalan kelulusan dua peserta seleksi pegawai pada tahun 2024, Selasa (07/01/2025).

Salah satu pembatalan tersebut terjadi pada seorang peserta calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang tidak memenuhi salah satu persyaratan administratif, yakni tidak memiliki Surat Tanda Registrasi (STR).

Kepala Bidang Pengadaan, Pengembangan SDM, dan Pembinaan ASN BKPSDM Kabupaten Mukomuko, Niko Hafri, menjelaskan bahwa pembatalan kelulusan tersebut terkait dengan formasi tenaga kesehatan.

"Peserta tersebut telah lolos seleksi, namun setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata yang bersangkutan tidak memiliki STR, yang merupakan syarat utama untuk tenaga kesehatan. Surat pembatalan kelulusan sudah kami kirimkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN)," kata Niko Hafri di Mukomuko.

Sebagai informasi, Pemerintah Kabupaten Mukomuko pada tahun 2024 membuka penerimaan untuk 150 formasi CPNS dari lulusan sarjana Strata 1 (S1) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat. Sejumlah 3.014 pelamar CPNS Mukomuko mengikuti tes seleksi kompetensi dasar (SKD) yang digelar di 28 lokasi, termasuk di luar daerah.

Niko Hafri menjelaskan, meskipun peserta tersebut telah mengikuti seleksi SKD dan seleksi kompetensi bidang (SKB), pembatalan kelulusan dilakukan setelah evaluasi pasca-SKB. 

"Setelah seleksi SKB, baru diketahui bahwa peserta tersebut tidak memenuhi salah satu syarat penting, yakni STR untuk tenaga kesehatan. Nantinya, pada pengumuman kelulusan, nama peserta yang bersangkutan tidak akan ada lagi dalam daftar lulus seleksi CPNS 2024," jelasnya.

Selain itu, BKPSDM Kabupaten Mukomuko juga membatalkan kelulusan satu pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024. Pembatalan ini dilakukan karena status tenaga honorer pelamar tersebut telah terputus. 

"Kami mendapatkan laporan bahwa yang bersangkutan sudah tidak lagi bekerja sebagai tenaga honorer, meskipun sebelumnya lulus administrasi," tambah Niko Hafri. 

Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, status sebagai tenaga honorer memang tidak lagi berlaku, sehingga yang bersangkutan tidak memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi lebih lanjut.

Niko Hafri juga menegaskan bahwa panitia seleksi daerah memiliki kewenangan untuk meninjau ulang kelulusan administrasi setiap pelamar PPPK. Jika ditemukan pelanggaran atau ketidakcocokan dengan persyaratan yang telah ditetapkan, panitia berhak membatalkan kelulusan tersebut.

Pembatalan kelulusan ini menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap semua persyaratan administrasi yang telah ditentukan dalam seleksi CPNS dan PPPK. BKPSDM Kabupaten Mukomuko mengingatkan semua pelamar untuk memastikan bahwa mereka memenuhi semua kriteria dan persyaratan yang telah ditetapkan dalam setiap tahap seleksi.

 

Reporter: Hanny Try
Editor: Sherly Mevitasari