Usin Buka Pengaduan Bagi Pekerja Terima Gaji Dibawah UMP
Indonesiaraja.com, Bengkulu - Sebagai bentuk perhatian terhadap perlindungan hak pekerja, DPRD Provinsi Bengkulu berencana membuka kotak pengaduan bagi pekerja yang menerima gaji di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP).
Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, SH, salah satu perwakilan DPRD, menegaskan bahwa laporan yang masuk melalui mekanisme ini akan dijaga kerahasiaannya untuk melindungi pelapor.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan bahwa perusahaan mematuhi ketentuan peraturan tenaga kerja. Perusahaan yang terbukti melanggar aturan gaji minimum akan dikenai sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku. Inisiatif ini diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada pekerja dan memastikan hak-hak mereka terpenuhi, sekaligus meningkatkan kesadaran perusahaan untuk mematuhi standar ketenagakerjaan.
“Kami berkomitmen melindungi hak pekerja. Jika ada perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan UMP, kami akan memberikan rekomendasi kepada dinas terkait untuk menjatuhkan sanksi, termasuk pencabutan izin usaha,” kata Usin
Langkah membuka kotak pengaduan bagi pekerja yang menerima gaji di bawah UMP, menurut Usin, bertujuan menciptakan keadilan bagi seluruh tenaga kerja di Bengkulu. DPRD Provinsi Bengkulu berkomitmen untuk memantau secara ketat pelaksanaan UMP 2025 yang akan mulai berlaku pada 1 Januari mendatang, memastikan tidak ada pekerja yang dirugikan oleh praktik pengupahan yang tidak sesuai aturan.
Selain itu, DPRD juga menyoroti pentingnya penetapan Upah Minimum Kota (UMK) yang seharusnya lebih tinggi dari UMP, mengingat kebutuhan hidup di wilayah perkotaan yang cenderung lebih tinggi.
Usin mengusulkan kenaikan UMK minimal sebesar 10 persen sebagai langkah untuk mendukung kesejahteraan pekerja di wilayah perkotaan, sekaligus memberikan insentif bagi produktivitas tenaga kerja di daerah tersebut. Dengan kebijakan ini, DPRD berharap dapat menciptakan kondisi kerja yang lebih adil dan layak bagi seluruh tenaga kerja di Bengkulu.
“UMK harus lebih tinggi. Karena, biaya hidup di kota jauh lebih besar dibandingkan daerah lain. Kami akan mendorong agar keputusan ini dapat memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan pekerja,” jelas Usin.
DPRD Provinsi Bengkulu menegaskan bahwa kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kota (UMK) merupakan langkah strategis untuk mendorong pemerataan kesejahteraan, terutama di tengah pertumbuhan ekonomi yang menunjukkan tren positif. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli pekerja sekaligus memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.
Untuk memastikan implementasi kebijakan ini berjalan dengan baik, DPRD akan memberikan perhatian khusus terhadap pengawasan pelaksanaannya. Pengawasan yang ketat menjadi prioritas utama agar tidak ada pekerja yang merasa dirugikan oleh praktik pengupahan yang tidak sesuai. Melalui pendekatan ini, DPRD berkomitmen menciptakan kondisi kerja yang adil dan mendukung kesejahteraan pekerja di seluruh wilayah Bengkulu.
“Kami akan terus memantau implementasi kebijakan ini. Harapannya, tidak hanya mendukung peningkatan daya beli masyarakat, tetapi juga mendorong produktivitas tenaga kerja di Bengkulu,” tutur Usin.
Langkah menaikkan UMP dan UMK, menurut DPRD Provinsi Bengkulu, adalah salah satu cara untuk memastikan pekerja di daerah tersebut mendapatkan penghasilan yang layak dan sesuai dengan kebutuhan hidup mereka. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup pekerja sekaligus mendorong produktivitas dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Sementara itu, Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Nasional (UMN) sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025. Menanggapi kebijakan tersebut, DPRD Provinsi Bengkulu mendesak agar UMP Bengkulu dinaikkan lebih signifikan, hingga mencapai 20 persen. Desakan ini didasarkan pada pertimbangan kebutuhan spesifik dan dinamika perekonomian Bengkulu, yang dinilai memerlukan penyesuaian lebih besar agar kesejahteraan pekerja dapat terjamin secara maksimal.
DPRD berharap usulan ini dapat diakomodasi, mengingat pentingnya dukungan bagi tenaga kerja sebagai pilar utama dalam pertumbuhan ekonomi daerah.
“Kami berharap kenaikan UMP di Bengkulu bisa lebih besar dari UMN. Dengan pertumbuhan ekonomi yang tinggi, seharusnya kenaikan UMP minimal 20 persen,” ujarnya.
Reporter : Hanny Try
Editor : Sherly Mevitasari
- 250045 views
