Skip to main content
x
Wakil Bupati Kaur Herlian Muchrim, ST, di Kaur, Senin 20/01/2025 (Foto:Hanny)/Indonesiaraja.com

Wakil Bupati Kaur, Herlian Muchrim, Akan Menjabat Sebagai Plt Bupati Kaur

Indonesiaraja.com,Kaur- Menunggu surat keputusan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Wakil Bupati Kaur Herlian Muchrim, ST, dipastikan akan menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kaur menggantikan almarhum H. Lismidianto, SH, MH yang meninggal dunia pada 14 Januari lalu, Senin (20/01/2025).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kaur, Dr. Drs. Ersan Syahfiri, MM, mengungkapkan bahwa sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang, apabila seorang kepala daerah meninggal dunia, jabatan bupati akan diemban oleh wakil bupati, kecuali jika wakil bupati tersebut telah mengajukan pengunduran diri. Dalam kasus ini, karena Wakil Bupati Herlian Muchrim tidak mengundurkan diri, jabatan Plt Bupati otomatis akan diemban olehnya.

"Meskipun hingga saat ini kami belum menerima surat keputusan resmi dari Kemendagri, tetapi kami pastikan bahwa Plt Bupati akan dijabat oleh Wabup," ujar Ersan.

Sekda Kaur juga menyebutkan bahwa meski hanya menyisakan waktu sekitar 20 hari hingga pelantikan Bupati terpilih, roda pemerintahan Kabupaten Kaur tetap harus berjalan. Oleh karena itu, setelah surat keputusan dari Kemendagri diterima, seluruh urusan administrasi kepemerintahan akan berada di bawah kendali Plt Bupati Herlian Muchrim.

"Pada tahun 2023 lalu, jabatan Plt Bupati juga pernah diemban oleh Wabup ketika Bupati almarhum H. Lismidianto harus menjalani perawatan intensif," tambah Ersan.

Sebagai informasi, Bupati Kaur H. Lismidianto, SH, MH, meninggal dunia pada 14 Januari 2025 di Rumah Sakit Harapan Kita Jakarta akibat komplikasi penyakit sesak napas dan stroke yang sudah lama dideritanya. Jenazah almarhum telah dimakamkan pada 15 Januari 2025 di Desa Pulau Panggung, tepat di sebelah makam ibunda tercinta.

 

Reporter : Hanny Try

Editor : Sherly Mevitasari