Skip to main content
x
Jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas Kelas IIA Curup Penerima remisi bertambah, Kamis 17/8/23 (Foto:Erin Andini)

Warga Binaan Permasyarakatan di Lapas Kelas IIA Curup Menerima Remisi di HUT Ke-78 RI

Indonesiaraja.com, Bengkulu - Jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas Kelas IIA Curup yang menerima remisi Hari Kemerdekaan RI ke 78 tahun bertambah. Kamis 17/8/23

Sebelumnya sebanyak 312 (WBP) dan sekarang menjadi 435 warga binaan penerima remisi, dan 4 WBP diantarnya dinyatakan bebas.

Kepala Lapas Klas IIA Curup, Bambang Wijanarko yang didampingi oleh Bupati Rejang Lebong Drs.H.Syamsul Efendi menyerahkan secara simbolis remisi yang diterima untuk warga binaan, 

''Jumlah total warga binaan yang menerima remisi 435 orang dalam remisi HUT Kemerdekaan RI tahun ini. Dari jumlah tersebut, 4 narapidana mendapatkan remisi langsung bebas yang terdiri dari 3 narapidana kasus penganiayaan dan 1 narapidana kasus pemerasan,'' ungkap Kalapas Curup. 

Dikatakannya rinciannya tersebut yakni remisi umum sebanyak 323 narapidana, RU 1 sebanyak 108 narapidana dan RU 2 sebanyak 4 narapidana.

Sejak zaman kemerdekaan dahulu remisi untuk WBP ini sudah ada. Tujuannya sebagai motivasi untuk para warga binaan ketika kembali ke masyarakat menjadi pribadi yang lebih baik. 

Mengingat syarat untuk masuk dalam daftar usulan penerima remisi adalah mereka yang sudah menjalani masa hukuman enam bulan di lapas atau rutan. Untuk syarat substansi, tidak melakukan pelanggaran selama menjalani hukuman dan selalu berkelakuan baik,'' papar Kalapas

Reporter : Erin Andini 

Editor : Alma