Warga Kepahiang Berhasil Diamankan Bersama Barang Bukti 10 Paket Sabu
Indonesiaraja.com, Bengkulu - JK Warga desa Pulo Geto, Kecamatan Merigi, Kabupaten Kepahiang, berhasil diamankan oleh Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu pada Kamis (31/08) lalu. J-K diduga kuat menyimpan 10 paket narkotika golongan satu jenis sabu di kediamannya.
Menurut keterangan dari Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu, AKBP Tonny Kurniawan, penangkapan JK berlangsung di rumahnya sendiri. Setelah berhasil menjalani penangkapan, polisi melakukan penggeledahan di rumah JK, yang menghasilkan penemuan 10 paket sabu yang tersimpan dalam lemari kamar miliknya.
“Kita amankan J-K di rumahnya, bersamaan dengan penangkapan J-K, kami juga berhasil mengamankan 10 paket sabu yang tersimpan di dalam lemari kamarnya,” kata Wadir Resnarkoba dalam konferensi pers pada Senin, 4 September 2023.
JK merupakan residivis dalam kasus narkoba dan baru saja menghirup udara bebas pada tahun 2016. Menurut pengakuan JK, ia terpaksa terlibat dalam peredaran sabu karena tergoda oleh potensi keuntungan yang besar.
Dalam kasus ini, JK dikenakan pasal 112 dan 114 UU Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda sebesar Rp 1 miliar. Penangkapan ini merupakan upaya dari pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Bengkulu.
Reporter : Alansaputa
Editor : Alma
- 250086 views
