Warga Kepahiang Dipersulit Berobat dengan BPJS Kesehatan pada Hari Libur, Dinas Kesehatan Tegaskan Kewajiban Pelayanan 24 Jam
Indonesaraja.com,Kepahiang- Kasus mengejutkan terjadi di Kepahiang, di mana seorang pasien berinisial MY terpaksa tidak bisa menggunakan BPJS Kesehatan saat berobat ke klinik di Desa Permu Bawah pada Minggu (26/01/2025) kemarin.
MY, yang sedang mengalami demam tinggi, batuk berkepanjangan, dan kondisi tubuh lemas, terpaksa membayar layanan medis secara umum karena pihak klinik tidak melayani BPJS Kesehatan dengan alasan hari libur.
MY, yang sebelumnya sempat dipapah ke toilet karena kondisi kesehatannya yang memburuk, dibawa oleh suaminya, MS, ke klinik setempat. Namun, MS tidak dapat mendampingi MY hingga selesai karena harus mengikuti apel kerja di PLN Kepahiang. Setelah kembali ke rumah, MS mendapatkan laporan dari MY bahwa ia tidak dapat menggunakan BPJS Kesehatan karena alasan klinik tidak melayani pasien BPJS pada hari libur.
Merasa tidak puas, MS kembali ke klinik untuk meminta penjelasan, namun mendapatkan jawaban serupa, bahwa layanan BPJS Kesehatan hanya berlaku pada hari kerja, dan poli umum tutup pada hari libur.
"Pihak klinik menyatakan bahwa pelayanan BPJS Kesehatan tidak tersedia saat libur, sesuai aturan," ujar MS.
Tim Jejak Informasi yang mengonfirmasi hal ini dengan pihak klinik mendapatkan penjelasan bahwa poli umum memang tutup pada hari libur, termasuk untuk pasien BPJS. Klinik menyatakan hanya melayani pasien BPJS dalam kondisi darurat pada hari libur.
"Klinik tidak melayani pasien BPJS Kesehatan pada hari libur, kecuali dalam kondisi darurat. Kebijakan ini juga berlaku di rumah sakit daerah," ujar salah satu petugas klinik.
Menanggapi kejadian ini, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepahiang, H. Tajri Fauzan, S.KM, M.Kes, menegaskan bahwa klinik yang beroperasi 24 jam wajib memberikan pelayanan kepada seluruh pasien, termasuk pengguna BPJS Kesehatan, tanpa terkecuali hari libur.
"Klinik yang beroperasi 24 jam harus tetap melayani pasien BPJS, sebagaimana rumah sakit daerah. Tidak ada alasan untuk menolak layanan BPJS pada hari libur," ujar Tajri Fauzan.
Kasus ini memicu perhatian publik, mengingat BPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk memastikan layanan kesehatan bagi seluruh lapisan masyarakat. Dinas Kesehatan Kepahiang berharap agar kejadian serupa tidak terulang dan bahwa semua pihak dapat mematuhi aturan yang ada demi kepentingan masyarakat.
Reporter : Hanny Try
Editor : Sherly Mevitasari
- 250017 views
