Warga Protes Kandang Ayam di Kedawung, Polisi Beri Batas Waktu 7 Hari
Indonesiaraja.com, Blitar - Ketegangan antara warga dan pemilik kandang ayam petelur kembali memuncak di Dusun Sidodadi, Desa Kedawung, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar. Sejumlah warga menggelar aksi protes dan audiensi di Balai Desa Kedawung terkait keberadaan peternakan ayam petelur yang dianggap menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan sekitar.
Akar permasalahan bermula dari perpindahan kepemilikan kandang ayam dari H. S kepada pemilik baru berinisial L, yang dalam pengelolaannya dikuasakan kepada seseorang berinisial A. J. Warga menilai proses peralihan ini dilakukan tanpa sosialisasi dan komunikasi yang layak kepada masyarakat sekitar.
Dalam audiensi yang berlangsung pada Rabu siang (14/5), situasi sempat memanas, namun tetap berlangsung dalam kondisi kondusif berkat pengawalan aparat keamanan.
Ketua kelompok peternak ayam, S, menyuarakan keprihatinan warga atas keberadaan kandang yang diduga memicu bau tak sedap dan serbuan lalat. Ia menuntut janji Kepala Desa untuk menghadirkan pengusaha ternak dalam waktu paling lambat satu minggu.
"Kami menunggu janji Pak Kades. Kalau dalam 7 hari pengusaha tidak juga hadir, warga akan mengambil langkah lanjutan," ujar S dengan nada tegas.
Sementara itu, Kepala Desa Kedawung, Abdurrahman, mengakui bahwa mediasi kali ini merupakan yang ketiga kalinya gagal karena tidak dihadiri oleh pihak pengusaha.
"Sampai saat ini belum ada pemberitahuan resmi dari pemilik usaha kepada pemerintah desa. Kami akan tetap mencoba memediasi, tapi kami mohon warga tetap menjaga situasi agar kondusif," jelas Abdurrahman.
Kapolsek Nglegok, AKP Murdianto, yang turut hadir dalam pertemuan tersebut menyatakan bahwa kepolisian siap menjembatani komunikasi antara warga dan pengusaha.
"Kami memahami betul keresahan warga. Ketidakhadiran pengusaha memang menghambat penyelesaian. Kami minta waktu satu minggu untuk menjembatani agar ada kejelasan," ujar AKP Murdianto kepada media.
Ia juga menegaskan bahwa pihak pengusaha wajib bertanggung jawab secara sosial dan berkomunikasi dengan warga serta pemerintahan desa sebelum melanjutkan kegiatan usaha yang berdampak pada lingkungan.
Hingga kini, solusi atas konflik tersebut belum tercapai. Warga pun kini menantikan realisasi janji Kepala Desa dan Kapolsek untuk menghadirkan pengusaha dalam mediasi lanjutan dalam waktu tujuh hari ke depan.
Reporter: M Ulfa
Editor: Sherly Mevitasari
- 250023 views
