Skip to main content
x
3 Tersangka Eksploitasi Anak

3 Pria Lakukan Eksploitasi Anak Dibawah Umur Di Bengkulu

Indonesiaraja.com, Bengkulu - Polresta Bengkulu menangkap tiga tersangka kasus persetubuhan dan eksploitasi anak di bawah umur. Yang berinisial DA (30), AA (24), BE (40) diringkus polisi pada selasa (17/1/2023).

 Polresta Bengkulu  Press Release 3 Pelaku Eksploitasi Anak Di Bawah Umur

Ketiga tersangka mengakui perbuatannya kepada Polisi atas perbuatan persetubuhan dan eksploitasi anak dibawah umur. DA dan AA ditangkap dikosan Kec. Ratu Agung, Kota Bengkulu.

DA mengaku dirinya membutuhkan uang dan pekerjaan. Lalu dia menawarkan korban agar melakukan hubungan seks ke temannya, BE (40) dengan harga Rp 2 Juta. Setelah transaksi deal BE memberikan uang Rp 1 juta Kepada DA, kemudian DA mengantarkan korban dibawah umur kerumahnya dengan uang Rp 2 juta.

Dirumahnya BE melakukan persetubuhan terhadap korban. Setelah itu BE memberikan uang Rp 1 juta kepada Da, kemudian DA membagikannya kepada tersangka AA.

Uang dari hasil transaksi tersebut digunakan untuk membeli miras dan kebutuhan lainnya. Pelaku juga disetubuhi DA dikediamannya sebanyak 4 kali setelah beberapa hari kejadian berlangsung.

Polisi mengungkapkan melalui Kabag Ops Polresta Bengkulu, Kompol Jufri didampingi Kasat Reskrim , AKP Welliwanto Malau, saat menggelar press release di Polresta Bengkulu, Kamis (19/1/2023).

Ketiga pelaku disangkakan pasal yang berbeda dalam kejadian tersebut, DA dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 88 jo. pasal 761 UU No 35 tahun 2014 dengan ancaman 10 tahun denda maksimal 200 juta. DA juga kena pasal 81 Ayat 2 Undang-undang No 17 tahun 2016, penetapan pemerintah pengganti Undang-undang No 1 tahun 2016 maksimal denda 15 tahun dengan denda 5 miliar.

Sedangkan AA dikenai pasal 88 jo. pasal 761 Undang-undang No 35 tahun 2014. Dengan 200 juta dengan kurungan penjara 10 tahun.

Sedangkan BE, dikenakan pasal 81 Ayat 2 Undang-undang No. 17 tahun 2016, dengan penjara 15 tahun denda 5 miliar (Indoraja/DMW)