Skip to main content
x
Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto, Senin 28/10/24 (Foto:Hanny)

Bawaslu Belum Menerima Saksi Yang Memperkuat Laporan Paslon Gubernur No. 2

Indonesiaraja.com,Bengkulu - Bawaslu Provinsi Bengkulu telah menerima dua laporan dugaan politik uang yang ditujukan kepada calon Gubernur nomor urut 2, Rohidin Mersyah. Namun, dalam proses penyelidikan, pelapor tidak dapat menghadirkan saksi-saksi yang mendukung tuduhan tersebut. 

Hal ini menjadi kendala dalam penanganan kasus tersebut, karena keberadaan saksi sangat penting untuk memperkuat bukti dan mendukung laporan yang diajukan. Bawaslu akan terus melakukan evaluasi terhadap laporan ini dan menindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Salah satu laporan yang diterima oleh Bawaslu terkait dugaan politik uang tersebut merujuk pada tempat kejadian di Kabupaten Bengkulu Utara, di mana calon Gubernur Rohidin Mersyah diduga melakukan pelanggaran saat mendatangi acara syukuran yang diadakan oleh anggota terpilih dari Partai Golkar, acara yang seharusnya menjadi momen perayaan atas kemenangan tersebut, justru menjadi sorotan karena adanya klaim bahwa kehadiran Rohidin mungkin mengandung unsur-unsur yang tidak sesuai dengan peraturan pemilu yang berlaku. 

Dalam proses yang dilakukan oleh Bawaslu terkait laporan dugaan politik uang terhadap Rohidin Mersyah, pelapor tidak dapat menghadirkan saksi-saksi yang dapat memperkuat tuduhan tersebut. 

Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima dua laporan mengenai dugaan tersebut. Tanpa adanya saksi yang dapat memberikan keterangan atau bukti tambahan, penyelidikan terhadap laporan ini menjadi lebih sulit. Bawaslu akan terus menindaklanjuti sesuai prosedur yang ada, sambil mengedepankan prinsip keadilan dan transparansi.

Setelah dilakukan pemanggilan oleh Bawaslu untuk memperjelas tuduhan ini, pihak pelapor justru tidak dapat menghadirkan saksi yang diharapkan dapat memberikan keterangan penting.

Eko menyebutkan bahwa pihaknya telah memanggil saksi dari pelapor sebanyak dua kali, namun tidak satu pun yang hadir memenuhi panggilan Bawaslu.

"Laporan yang masuk ke Bawaslu memang mencantumkan adanya saksi, tetapi sayangnya saksi-saksi yang disebutkan oleh pelapor tidak hadir untuk dimintai keterangan. Kami sudah memanggil mereka dua kali," ungkap Eko Sugianto dalam wawancara kepada media.

"Semua bukti yang diterima, termasuk video dari pihak terlapor, akan diuji oleh Gakkumdu untuk menilai apakah laporan ini memenuhi unsur politik uang atau tidak. Klarifikasi dari kedua belah pihak serta saksi yang hadir akan menjadi dasar dalam menentukan langkah lanjutan," Tambahnya.

Meski tanpa saksi dari pihak pelapor, Bawaslu terus memproses kasus ini sesuai prosedur. Namun, Bawaslu menegaskan bahwa kasus ini akan ditangani secara objektif, tanpa berpihak pada siapapun, untuk menjaga integritas Pemilu di Bengkulu.