Bawaslu Imbau Paslon Mematuhi Aturan Pemasangan Alat Peraga Kampanye
Indonesiaraja.com, Bengkulu - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu mengingatkan semua pihak terkait pemilu, termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU), partai politik, dan calon kepala daerah, untuk mematuhi ketentuan pemasangan alat peraga kampanye (APK). Senin 21/10/24.
Imbauan ini penting untuk memastikan bahwa proses kampanye berlangsung dengan adil dan tertib, serta sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Hal ini bertujuan untuk menjaga integritas pemilu dan memberikan ruang yang sama bagi semua calon dalam menginformasikan visi dan misi mereka kepada masyarakat.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (Kordiv PPPS) Bawaslu Kota Bengkulu, Ahmad Maskuri, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat resmi kepada partai politik, KPU, dan calon kepala daerah.
Surat tersebut berisi imbauan untuk mematuhi aturan yang berlaku dalam pemasangan alat peraga kampanye (APK). Ahmad menekankan pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan ini agar proses kampanye berjalan lancar dan tidak menimbulkan pelanggaran yang dapat merugikan semua pihak.
"Seluruh APK agar dipasang sesuai dengan ketentuan dan tidak di tempat yang dilarang berdasarkan surat keputusan KPU, Surat Edaran Penjabat Wali Kota Bengkulu dan Surat Gubernur yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu," ucapnya.
Bawaslu Kota Bengkulu menegaskan bahwa jika dalam waktu tiga hari setelah pengiriman surat imbauan, pihak-pihak terkait masih tidak mematuhi ketentuan pemasangan alat peraga kampanye (APK), Bawaslu akan merekomendasikan tindakan penertiban.
Ia mengatakan saat ini Bawaslu Kota Bengkulu Tengah akan melakukan pendataan diseluruh kecamatan di wilayah Bengkulu yang terdapat pemasangan APK Paslon melanggar aturan.
Berdasarkan aturan pemasangan APK terdapat sejumlah kawasan yang dilarang berdasarkan aturan peraturan daerah (perda) Kota Bengkulu nomor 8 tahun 2008 pasal 17 poin G serta surat Gubernur Bengkulu per tanggal 17 September 2024.
Kemudian, KPU juga telah menetapkan lokasi pemasangan APK tersebut dilakukan sesuai dengan peraturan KPU Nomor 13 2024.
Lokasi yang tidak diperbolehkan pemasangan APK yakni Pantai Panjang, Tapak Paderi, Rumah Bung Karno area gedung atau lahan milik pemerintah daerah (pemda) atau pusat, tempat ibadah.
Selanjutnya, bahu jalan, ruang terbuka hijau, median jalan, bandara, pelabuhan, dan area sekitar gedung pendidikan, rumah sakit serta pemasangan alat peraga kampanye harus memperhatikan etika, estetika, kebersihan, keindahan, dan keamanan.
Kemudian, APK yang diduga melanggar aturan tersebut yaitu di fasilitas umum seperti kawasan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Simpang Kompi dan Sentot Ali Basyah, depan Kantor Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP), dan sepanjang kawasan Pantai Tapak Paderi Kecamatan Teluk Segara Kota Bengkulu.
Reporter : Hanny Try
Editor : Sherly Mevitasari
- 250053 views
