Skip to main content
x
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu, Selasa 5/11/24 (Foto:Hanny)

Bawaslu Melarang Paslon Walikota Bengkulu Gunakan Bazar Murah Untuk Kampanye

Indonesiaraja.com, Bengkulu - Larangan yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu terhadap pasangan calon wali kota dan wakil wali kota untuk menggelar bazar murah atau operasi pasar dengan diskon yang tidak masuk akal, seperti 50 persen, merupakan langkah penting dalam menjaga integritas pemilu.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (Kordiv PPPS) Bawaslu Kota Bengkulu Ahmad Maskuri mengatakan bahwa kegiatan seperti bazar murah yang disertai dengan penawaran diskon besar dapat menciptakan persepsi bahwa pasangan calon tersebut berusaha membeli suara atau memanfaatkan situasi ekonomi untuk kepentingan politik.

"Jika ingin membuat kegiatan pasar murah harganya jangan di bawah 50 persen, seperti harga minyak goreng Rp16 ribu dan dijual Rp5 ribu," katanya, Selasa 5/11/24 di Bengkulu

Larangan yang ditetapkan oleh Bawaslu Kota Bengkulu terkait pasar murah dan pembagian sembako selama masa kampanye merupakan langkah yang sangat penting dalam menjaga integritas pemilu. Tindakan ini sejalan dengan arahan Bawaslu RI untuk mencegah praktik yang bisa disalahartikan sebagai politik uang atau manipulasi suara.

Kemudian, pasangan calon juga dilarang membagikan sembako selama masa kampanye karena tidak sesuai dengan peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) 13 tahun 2024.

"Sembako bukan bahan kampanye karena di dalam PKPU tersebut disebutkan jenis bahan kampanye lainnya yang tidak melanggar perundang-undangan, tetapi dijelaskan bahwa pasangan calon boleh mencetak bahan kampanye seperti pakaian, payung, stiker, topi dan lainnya," jelas Ahmad.

Ketua Bawaslu Kota Bengkulu Rahmat Hidayat mengatakan bahwa Bawaslu membuka posko pengaduan pelanggaran diseluruh kecamatan Kota Bengkulu jelang pelaksanan pemilihan Pilkada 2024.

"Posko pengaduan kita buka terkait pelanggaran yang dilakukan oleh bakal pasangan calon dan posko pengaduan ada di setiap kecamatan serta Kantor Bawaslu Kota Bengkulu," ucapnya. 

 

 

 

 

 

Reporter : Hanny Try 

Editor : Sherly Mevitasari