Bawaslu Provinsi Bengkulu Catat 514 Laporan Selama Pilkada 2024
Indonesiaraja.com, Bengkulu - Selama pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di Provinsi Bengkulu, Bawaslu Provinsi Bengkulu mencatat total 514 laporan yang terdaftar, meliputi dugaan pelanggaran maupun laporan non-pelanggaran.
Dari jumlah tersebut, 35 laporan telah ditangani oleh Bawaslu di tingkat provinsi dan kabupaten/kota se-Provinsi Bengkulu. Penanganan ini melibatkan pengawasan intensif di seluruh wilayah, termasuk Kota Bengkulu dan kabupaten lainnya.
Komisioner Bawaslu Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto, menyatakan bahwa proses penanganan laporan dilakukan secara menyeluruh, baik di tingkat provinsi maupun di tingkat kabupaten/kota, dengan memprioritaskan transparansi dan kepatuhan pada aturan yang berlaku.
Eko juga menegaskan bahwa Bawaslu berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan sesuai dengan prosedur yang ada, demi menjaga integritas proses Pilkada. Kolaborasi dengan aparat keamanan dan KPU juga terus dilakukan untuk memastikan penyelesaian kasus berjalan lancar dan adil.
“Terdapat 9 laporan di Provinsi Bengkulu, dengan rincian 6 laporan termasuk pelanggaran dan 3 bukan pelanggaran,” ujar Eko Selasa, 3/12/24 saat dikonfirmasi
Eko, menjelaskan bahwa seluruh laporan yang diterima selama proses Pilkada Serentak 2024 dikelompokkan ke dalam dua kategori utama, yakni Laporan Pelanggaran, laporan ini mencakup berbagai bentuk pelanggaran yang memengaruhi jalannya proses pemilu, seperti Pelanggaran Kode Etik, Ketidaksesuaian perilaku penyelenggara pemilu dengan standar etika yang ditetapkan.
Kemudian, Pelanggaran Pidana, Tindakan yang melibatkan unsur pidana, seperti politik uang, intimidasi, atau manipulasi hasil pemilu. dan Pelanggaran Administratif yakni kesalahan dalam prosedur atau dokumen administrasi yang terkait dengan pelaksanaan pemilu.
Sedangkan untuk Laporan Non-Pelanggaran adalah Laporan ini terdiri dari aduan atau masukan yang tidak masuk dalam kategori pelanggaran, misalnya terkait keluhan teknis yang tidak melanggar aturan.
Eko menegaskan bahwa setiap laporan yang dikategorikan sebagai pelanggaran ditangani sesuai mekanisme yang berlaku, dengan melibatkan berbagai pihak, seperti panwas kecamatan, kabupaten/kota, hingga provinsi. Proses ini dilakukan untuk memastikan penyelesaian yang adil, transparan, dan akuntabel.
Sementara itu, kategori bukan pelanggaran biasanya berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan.
"Kasus pelanggaran pidana telah dibahas bersama Gakkumdu. Untuk kategori bukan pelanggaran seperti dugaan ketidaknetralan ASN, juga sudah kami tindak lanjuti," tutup Eko.
Reporter : Hanny Try
Editor : Sherly Mevitasari
- 250108 views
