Skip to main content
x
Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Faham Syah, Rabu 4/12/24 (Foto:Hanny)

Bawaslu Provinsi Bengkulu Gelar PSU di TPS 01 Desa Taba Lagan, Bengkulu Tengah

Indonesiaraja.com, Bengkulu - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu telah mengeluarkan rekomendasi untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 01 Desa Taba Lagan, Kecamatan Semidang Lagan, Kabupaten Bengkulu Tengah. PSU tersebut dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 3 Desember 2024.

Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Faham Syah, menyatakan bahwa keputusan ini diambil karena adanya pelanggaran yang memengaruhi keabsahan proses pemungutan suara di TPS tersebut. Koordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) telah dilakukan untuk memastikan kelancaran pelaksanaan PSU.

“Jadi, Hari ini akan dilaksanakan PSU di TPS 01 Desa Taba Lagan,” ujar Faham Syah, Selasa 3/12/24. 

Surat suara untuk Pilgub (Pemilihan Gubernur) dan Pilbup (Pemilihan Bupati) saat ini disimpan di gudang Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Tengah. Surat suara tersebut rencananya akan didistribusikan ke TPS pada pukul 05.00 WIB, beberapa jam sebelum PSU dimulai.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya memastikan pemilu berjalan secara jujur, adil, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Faham Syah, menjelaskan bahwa Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 01 Desa Taba Lagan dilakukan karena ditemukan pelanggaran pada saat pencoblosan sebelumnya, yaitu pada Rabu, 27 November 2024.

Dalam insiden tersebut, sepasang suami istri (pasutri) diketahui melakukan pemungutan suara sebanyak dua kali. Pelanggaran ini terungkap berdasarkan hasil pengawasan petugas di lapangan.

Tindakan tersebut dinilai melanggar asas pemilu yang jujur dan adil, sehingga PSU menjadi langkah yang diambil untuk menjaga integritas proses pemilihan di wilayah tersebut.

“Informasi dari hasil pengawasan kawan-kawan di Bengkulu Tengah ada orang yang melakukan pemilihan dua kali,” imbuh Faham Syah. 

Bawaslu Provinsi Bengkulu menyatakan bahwa Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 01 Desa Taba Lagan dilakukan setelah hasil analisis dan pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS tersebut.

Faham Syah, menjelaskan bahwa pelanggaran ini menjadi dasar rekomendasi untuk mengulang pemungutan suara. Keputusan ini diambil guna menjaga integritas dan kredibilitas proses pemilihan, sesuai dengan aturan yang berlaku.

Selain merekomendasikan PSU, Bawaslu juga memberikan rekomendasi pemberian sanksi terhadap KPPS yang terlibat dalam pelanggaran tersebut. Sanksi ini diharapkan menjadi langkah tegas untuk mencegah terulangnya insiden serupa di masa mendatang.

 

 

 

 

Reporter : Hanny Try 

Editor : Sherly Mevitasari