Skip to main content
x
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bengkulu, Kamis 29/11/24 (Foto:Hanny)

Bawaslu Provinsi Bengkulu Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN, Masih Dalam Kajian

Indonesiaraja.com, Bengkulu - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bengkulu saat ini tengah mengkaji laporan terkait dugaan pelanggaran netralitas yang melibatkan sejumlah aparatur sipil negara (ASN). Para ASN tersebut diduga terlibat dalam pelanggaran setelah tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Sabtu, 23 November 2024.

Kajian ini bertujuan untuk memastikan sejauh mana keterlibatan ASN tersebut berhubungan dengan pelanggaran prinsip netralitas, terutama dalam konteks Pemilu atau Pilkada. Bawaslu akan menilai bukti-bukti yang ada dan memutuskan langkah-langkah lebih lanjut, termasuk kemungkinan memberikan rekomendasi sanksi atau tindakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Netralitas ASN merupakan prinsip penting yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan regulasi lainnya, yang mengharuskan ASN untuk bersikap independen dan tidak berpihak dalam aktivitas politik. Pelanggaran prinsip ini dapat merusak integritas pelaksanaan pemilu dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintahan.

Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu Eko Sugianto mengatakan bahwa laporan tersebut sudah diterima dan akan di dipelajari lebih dalam lagi apakah terdapat unsur pelanggaran atau tidak. 

"Laporan kami terima, dan akan kami kaji apakah memenuhi syarat formil dan materil, dan laporan itu ada mekanismenya, kami melakukan kajian awal selama dua hari," katanya, Jumat 29/11/24 

Eko, perwakilan dari Bawaslu Provinsi Bengkulu, menjelaskan bahwa setelah melakukan kajian awal terhadap laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN yang terjerat OTT KPK, Bawaslu akan memutuskan apakah laporan tersebut memenuhi syarat untuk diproses lebih lanjut. '

Keputusan tersebut akan mencakup penentuan apakah laporan tersebut memenuhi unsur pelanggaran dalam konteks pilkada, pelanggaran pidana, atau keduanya. Kajian ini penting untuk memastikan apakah ada pelanggaran yang perlu ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Kami melakukan kajian awal dulu Kalau delik dugaannya adalah pidana maka kita akan langsung bahas dengan Gakkumdu Provinsi Bengkulu," jelasnya.

ASN yang telah berstatus tersangka akibat terjerat OTT KPK terkait pengumpulan dana untuk pilkada gubernur petahana akan menjadi bagian dari materi kajian Bawaslu. Hal ini akan dianalisis lebih lanjut untuk menentukan pelanggaran yang terjadi, baik terkait netralitas ASN, pidana, maupun pelanggaran pemilu.

"Yang jelas, kami akan fokus pada penanganan pelanggaran terhadap laporan yang disampaikan oleh pelapor," ujarnya. 

 

 

 

 

Reporter : Hanny Try 

Editor : Sherly Mevitasari