Skip to main content
x
Dua Tersangka Penyalahgunaan Ganja, di Kejaksaan Negeri Bengkulu, Rabu 22/01/2025 (Foto:Hanny)/Indonesiaraja.com

BNN Bengkulu Limpahkan Dua Tersangka Penyalahgunaan Ganja ke Kejaksaan Negeri Bengkulu

Indonesiaraja.com,Bengkulu- Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu telah melimpahkan dua tersangka penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ganja ke Kejaksaan Negeri Bengkulu, Rabu, 22 Januari 2025. Dua tersangka tersebut adalah oknum mahasiswa dari perguruan tinggi di Kota Bengkulu yang berinisial FRP, mahasiswa Fakultas Kehutanan, dan MC, mahasiswa Fakultas Kelautan, Rabu (22/01/2025) kemarin.

Pelimpahan tahap II ini dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, Dr. Ni Wayan Sinaryati SH MH, melalui Kasi Pidum, Dr. Rusydi Sastrawan SH MH. 

“JPU Pidum Kejari Bengkulu melakukan serah terima barang bukti dua tersangka penyalahgunaan narkotika. Dua tersangka berinisial MC dan FRP, dengan barang bukti ganja sebanyak 1,4 kilogram,” jelas Dr. Rusydi.

Kedua tersangka dipersangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran narkotika dalam jumlah besar. Setelah proses pemeriksaan selesai, kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Bengkulu, sementara jaksa penuntut umum (JPU) melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu.

Kedua tersangka ditangkap oleh Tim Pemberantasan BNN Provinsi Bengkulu pada Oktober 2024 lalu di sebuah indekos yang terletak di Gang Melati, Kelurahan Kandang Limun, Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa ganja yang disita seberat 1,4 kilogram dibeli dengan harga Rp 6 juta dari Sumatera Utara dan dikirim melalui jalur darat menggunakan jasa ekspedisi.

Ganja tersebut tidak hanya dikonsumsi oleh kedua tersangka, tetapi juga dijual kepada mahasiswa lain dan masyarakat umum, terutama mereka yang sering mengunjungi kos-kosan para tersangka. Selain itu, kedua tersangka juga menyediakan tempat bagi peminat ganja untuk menghisap barang haram tersebut. Stok ganja cepat habis, sehingga mereka kembali memesan dalam jumlah besar. Namun, sebelum pemesanan kedua dilakukan, kedua tersangka terlebih dahulu ditangkap oleh BNN.

BNN Provinsi Bengkulu masih terus melakukan penyelidikan terkait jaringan peredaran narkotika yang melibatkan kedua tersangka. Dengan tertangkapnya FRP dan MC, diharapkan dapat mengungkap lebih lanjut mengenai jaringan penyebaran ganja di kalangan mahasiswa dan masyarakat di Kota Bengkulu.

Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkotika yang melibatkan kalangan muda, terutama di lingkungan pendidikan. Kejaksaan Negeri Bengkulu dan BNN Provinsi Bengkulu berkomitmen untuk terus bekerja sama dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah ini.

 

Reporter : Hanny Try

Editor : Sherly Mevitasari