Skip to main content
x
itemukan paket ukuran besar diduga ganja, dalam lemari pakaian yang yang berada dalam kotak sepatu, serta 2 paket sabu yang disimpan dalam kotak minyak rambut, Senin 9/10/23 (Foto:Ismi)

Ex Polri Diduga Menjadi Penjual Narkoba, Penangkapan Terjadi Baku Hantam

Indonesiaraja.com, Bengkulu - DA merupakan warga Perum Seruni Desa Lubuk Sahung Kecamatan Kota Argamakmur Kabupaten Bengkulu Utara, harus menginap di sel tahanan Polda Bengkulu, pasca ditangkap personil Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Bengkulu pada Kamis malam (5/10).

Hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa narkotika golongan 1 jenis ganja dan sabu. DA ternyata mantan anggota Polri yang di PTDH karena desersi pada tahun 2021 lalu, di Polres Bengkulu Utara.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Direktur Ditresnarkoba Polda Bengkulu AKBP. Tonny Kurniawan, dalam press rilis yang didampingi Kasubid Pid Humas AKBP. Julius Hadi dan Panit 1 Subdit 3.

DA ditangkap di komplek Perum Seruni dan saat digeledah, ditemukan paket sabu yang disimpan dalam saku celana.

Kemudian, Penggeledahan dilanjutkan di rumah tersangka, dan ditemukan paket ukuran besar diduga ganja, dalam lemari pakaian yang yang berada dalam kotak sepatu, serta 2 paket sabu yang disimpan dalam kotak minyak rambut.

"Beliau ini merupakan pecatan dari Polri, dulunya tugas di Polres Bengkulu Utara, pada saat ditangkap ditemukanlah barang bukti sabu dan ganja yang ditemukan di saku celana dan kemudian ganja didalam lemari pakaiannya, serta 2 paket sabu dalam kotak minyak rambut" ujar Wadir Ditresnarkoba AKBP. Tonny Kurniawan.

Pada saat penangkapan, DA berusaha melawan petugas, sehingga sempat terjadi baku hantam. Bahkan untuk menghilangkan barang bukti agar mata rantai jaringan narkotika yang digelutinya tidak terdeteksi, DA juga merusak smartphonenya hingga hancur lebur.

"Proses penangkapan DA ini lumayan dramatis, DA langsung ambil handphonenya untuk dihancurkan, sehingga ada sedikit baku hantam karena tersangka ini melawan petugas"kata Iptu Alvian selaku Panit.1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Bengkulu.

Kemudian, barang bukti yang diamankan dari tersangka DA ini, AKBP. Tonny Kurniawan menyatakan DA dikenakan dengan pasal berlapis, yaitu pasal 114, pasal 111 dan pasal 112 tentang narkotika.

 

 

 

Reporter : Ismi

Editor : Alna