Gugatan Helmi-Mian Atas Pencalonan Rohidin Di Tolak Mahkamah Konstitusi
Indonesiaraja.com, Bengkulu - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh gugatan uji materi yang diajukan oleh pasangan Helmi Hasan dan Mian terkait aturan pencalonan kepala daerah tiga periode.
Gugatan ini berkaitan dengan Pasal 162 ayat (1) dan (2) dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 Pasal 19 huruf e.
Dalam persidangan yang dilangsungkan pada Kamis, 14 November 2024, Ketua Majelis Hakim Suhartoyo menyampaikan bahwa seluruh permohonan yang diajukan tidak dapat diterima.
"Permohonan yang diajukan oleh Helmi-Mian tidak dapat diterima karena tidak memiliki dasar hukum yang cukup," Ujar Suhartoyo
Pasangan Helmi Hasan dan Mian sebelumnya mengajukan uji materi atas ketentuan dalam Pasal 19 huruf e PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang mengatur tentang larangan pencalonan bagi kepala daerah yang telah menjabat tiga periode.
Mereka juga menyoroti Pasal 162 ayat (1) dan (2) dalam UU No. 10 Tahun 2016, yang mengatur penghitungan masa jabatan sejak pelantikan, meskipun norma ini telah dibatalkan melalui tiga putusan MK terdahulu (No. 22/PUU-VII/2009, No. 67/PUU-XVIII/2020, dan No. 2/PUU-XXI/2023).
Dalam amar putusan yang dibacakan, MK melalui Ketua Majelis Hakim Suhartoyo dan delapan hakim lainnya menyatakan bahwa permohonan yang diajukan oleh Helmi Hasan dan Mian tidak cukup beralasan secara hukum, sehingga seluruhnya ditolak. Putusan ini mengukuhkan bahwa aturan pencalonan kepala daerah sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 akan tetap berlaku.
Putusan ini secara hukum menegaskan pencalonan Rohidin Mersyah, yang akan bertarung dalam Pilgub Bengkulu tahun 2024 melawan pasangan Helmi Hasan dan Mian. Hingga saat ini, Helmi Hasan dan Mian belum memberikan pernyataan resmi mengenai langkah selanjutnya setelah keputusan MK ini.
Reporter : Hanny Try
Editor : Sherly Mevitasari
- 250067 views
