Skip to main content
x
Eko Sugianto, anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu, Senin 4/11/24 (Foto:Hanny)

Helmi Hasan Tidak Memenuhi Panggilan Bawaslu, Proses Tetap Berjalan

Indonesiaraja.com, Bengkulu - Helmi Hasan, calon gubernur Bengkulu nomor urut 1, tidak memenuhi panggilan dari Bawaslu Provinsi Bengkulu terkait dugaan penyalahgunaan minyak goreng bersubsidi dan penggunaan fasilitas negara di PLTA Tes, Kabupaten Lebong. Dia dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan pada tanggal 2 November 2024, namun absen tanpa memberikan alasan yang jelas.

Ketidakhadiran Helmi Hasan dalam pemeriksaan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai komitmennya terhadap proses pengawasan dan penegakan hukum dalam konteks kampanye pemilihan. 

Bawaslu sebelumnya telah menegaskan pentingnya kehadiran semua pihak yang terlibat dalam kasus ini untuk memastikan transparansi dan integritas selama proses pemilu. Kini, Bawaslu dapat mengambil langkah-langkah lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku jika calon gubernur tersebut terus mengabaikan panggilan resmi.

Eko Sugianto, anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu, menegaskan bahwa pemanggilan Helmi Hasan adalah bagian dari proses klarifikasi dalam penyelidikan dugaan tindak pidana pemilu yang berkaitan dengan penyalahgunaan minyak goreng bersubsidi dan penggunaan fasilitas negara di PLTA Tes.

“Kewajiban kami adalah memanggil untuk diklarifikasi. Namun, karena yang bersangkutan tidak hadir, akan ada pemanggilan kedua besok,” ungkap Eko pada Minggu, 3/11/2024.

Eko menjelaskan bahwa klarifikasi ini penting untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam proses pemilu mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku. Bawaslu berkomitmen untuk menjalankan tugasnya dalam mengawasi pelaksanaan pemilu secara adil dan transparan, serta memastikan bahwa tindakan yang merugikan integritas pemilu dapat ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.\

Meski Helmi Hasan tidak hadir dalam panggilan pertama ini, Bawaslu berkomitmen untuk melanjutkan proses pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Tidak apa-apa jika tidak hadir, laporan tetap dilanjutkan. Namun, sebaiknya terlapor hadir untuk memberikan penjelasan,”  Eko.

 

 

 

 

Reporter : Hanny Try

Editor : Sherly Mevitasari