Skip to main content
x
tersangka yang merupakan resedivis kasus narkotika beserta barang bukti saat itu langsung dibawa ke Polda Bengkulu, Jumat 3/11/23 (Foto:Alna Saputri)

Barang Bukti 25 Paket Narkotika Jenis Sabu Diamankan Tim Kepolisian Subdit 1 Direktorat Reskrim Narkoba Polda Bengkulu

Indonesiaraja.com, Bengkulu - 25 paket narkotika jenis sabu, seorang pria inisial YG Alias Ku (45) diamankan Tim Kepolisian dari Subdit 1 Direktorat Reskrim Narkoba Polda Bengkulu.

Tersangka YG diamankan pada hari Rabu (25/10) yang lalu saat berada di Perumahan Kelurahan Betungan Kecamatan Selabar Kota Bengkulu terang Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan S.IK, saat memimpin pelaksanaan press release pada siang hari ini Jumat (03/11/23).

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka yang merupakan resedivis kasus narkotika beserta barang bukti saat itu langsung dibawa ke Polda Bengkulu.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 144 Ayat (1) UU Nomor 35 Thn 2009 Tentang Narkotika dengan Ancaman Pidana Penjara Paling Singkat 5 Tahun, Paling Lama 20 Tahun pungkasnya.

 

 

 

 

Reporter : Alna Saputri 

Editor : Erin Andani