Skip to main content
x
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bengkulu, Ahmad Maskuri, Senin 14/10/24 (Foto:Hanny)

Bawaslu Akan Menelusuri Perangkat Kelurahan Yang Terlibat Dalam Kampanye

Indonesiaraja.com, Bengkulu - Keterlibatan perangkat kelurahan dalam kampanye dapat menciptakan ketidakadilan dan merusak integritas pemilu. 

Situasi ini tentu sangat perlu diwaspadai, karena keterlibatan perangkat kelurahan dalam kampanye bisa menimbulkan konflik kepentingan dan merusak integritas pemilu. Langkah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bengkulu untuk mengusut laporan ini menunjukkan komitmen untuk menjaga keadilan dalam proses pemilihan.

Bawaslu Kota Bengkulu Mendapati laporan yang berasal dari wilayah Kampung Melayu ini menyoroti adanya perangkat kelurahan yang diduga aktif terlibat dalam kegiatan kampanye yang menguntungkan salah satu pasangan calon.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bengkulu, Ahmad Maskuri, mengatakan pihaknya sedang menelusuri laporan tersebut ke lapangan. 

"Laporan tersebut sedang ditelusuri oleh pengawas kami di lapangan," ujar Ahmad Maskuri, Senin 14/10/24. 

Menurut Ahmad Maskuri, jika hasil penelusuran membuktikan adanya pelanggaran akan melimpahkan kasus ini ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) jika terbukti ada pelanggaran adalah tindakan yang tepat. 

"Kami tidak main-main dalam menegakkan aturan. Seluruh perangkat kelurahan telah kami peringatkan agar tidak terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung, dalam kegiatan yang berhubungan dengan kampanye," tegas Maskuri.

Ini menunjukkan komitmen untuk menegakkan hukum dan menjaga integritas pemilu. Proses ini penting agar semua pihak yang terlibat dapat mempertanggungjawabkan tindakan mereka. Semoga investigasi berjalan transparan dan adil, sehingga kepercayaan publik terhadap pemilu tetap terjaga.

Ia mengingatkan bahwa seluruh perangkat kelurahan, termasuk lurah dan Ketua RT, harus menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam aktivitas kampanye yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon manapun. 

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, khususnya Pasal 71 yang menegaskan larangan bagi pejabat pemerintah daerah untuk melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Lebih lanjut tidak hanya Pasal 71, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 juga mencantumkan Pasal 70 yang secara tegas melarang pasangan calon melibatkan aparatur kelurahan dalam kegiatan kampanye.

 

 

Reporter : Hanny Try 

Editor : Sherly Mevitasari