Skip to main content
x
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Bawaslu Kota Bengkulu, Ahmad Maskuri, Rabu 20/11/24 (Foto:Hanny)

Bawaslu Kota Bengkulu Selidiki Kasus Dugaan Pelanggaran Mobilisasi Pada Pilkada 2024

Indonesiaraja.com, Bengkulu - Oknum Kepala Dinas di Kota Bengkulu diduga terlibat mobilisasi untuk mendukung salah satu paslon Pilkada 2024. Bawaslu Kota Bengkulu melakukan investigasi terkait dugaan pelanggaran. 

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Bawaslu Kota Bengkulu, Ahmad Maskuri, mengonfirmasi bahwa pihaknya akan segera memulai penelusuran terkait dugaan tersebut. Penyelidikan ini bertujuan untuk memastikan apakah ada unsur pelanggaran dalam proses mobilisasi yang melibatkan pejabat publik, yang bisa berpotensi merusak integritas dan netralitas dalam Pilkada 2024.

"Kami akan melakukan penelusuran awal dalam beberapa hari ke depan dan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan, termasuk pelapor, ASN yang diduga terlibat, dan pihak lainnya," ujarnya.

Tindakan tersebut diharapkan dapat memastikan pelaksanaan Pilkada yang bebas dari intervensi atau penyalahgunaan kekuasaan, sekaligus memberikan keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat. Bawaslu berkomitmen untuk mengusut tuntas dan memberikan sanksi yang sesuai jika terbukti ada pelanggaran.

Keterlibatan salah satu Kepala Dinas (Kadis) di Kota Bengkulu dalam dugaan pelanggaran netralitas ASN semakin menguat. Kadis yang bersangkutan diduga melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang mengatur tentang netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilu. 

Dugaan ini muncul setelah seorang kepala sekolah mengungkapkan bahwa dirinya dan beberapa kepala sekolah lainnya di tingkat SD dan SMP diminta untuk mengumpulkan 50 data suara guna mendukung salah satu pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu dalam Pilkada 2024.

Tindakan ini tentunya bertentangan dengan prinsip netralitas ASN, yang seharusnya tidak terlibat dalam politik praktis. Menanggapi hal ini, Anggota DPRD Kota Bengkulu, Ustadz Andi Saputra, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memanggil Kadis terkait untuk memberikan klarifikasi. Proses klarifikasi ini menjadi langkah awal untuk memastikan apakah dugaan tersebut benar adanya dan apakah ada pelanggaran yang perlu ditindaklanjuti.

Jika terbukti, hal ini bisa menjadi pelanggaran serius yang merusak integritas pemilu, dan akan ada sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, baik di tingkat daerah maupun nasional. Proses hukum dan klarifikasi lebih lanjut diharapkan dapat membawa kejelasan dan mencegah potensi penyalahgunaan kekuasaan dalam proses pemilihan kepala daerah.

"Dari pihak bersangkutan mereka mengatakan tidak melakukan hal tersebut, tetapi kami akan terus mendalami dan mengumpulkan bukti-bukti," ujar Andi.

Andi juga mengimbau kepada seluruh kepala sekolah yang merasa tertekan atau keberatan dengan tindakan Kepala Dinas (Kadis) yang diduga melibatkan mereka dalam pengumpulan data suara untuk pasangan calon tertentu, untuk segera melapor ke Bawaslu.

"Kami himbau kepada seluruh kepala sekolah di  Kota Bengkulu, baik SD maupun SMP, untuk segera melaporkan hal ini ke Bawaslu karena ini sudah menyalahi aturan dan wewenang jabatan mereka," tegasnya.

Andi menyatakan bahwa kepala sekolah yang merasa dipaksa atau terintimidasi untuk terlibat dalam aktivitas politik praktis harus melaporkan hal tersebut agar bisa ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku. Ia menekankan bahwa netralitas ASN, khususnya di sektor pendidikan, sangat penting untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap proses pemilu.

Untuk memastikan keberanian pelapor, Andi memberikan jaminan keselamatan kepada para kepala sekolah atau guru yang melaporkan dugaan ini.

"Kami pastikan keselamatan mereka yang melaporkan hal tersebut akan dijamin oleh undang-undang," tutupnya

Himbauan ini menjadi langkah penting untuk memastikan agar tidak ada tekanan atau pemanfaatan jabatan dalam proses politik, serta memberi ruang bagi pihak yang dirugikan untuk melaporkan pelanggaran dan menjaga keberlanjutan proses demokrasi yang bersih dan transparan.

 

 

 

 

 

Reporter : Hanny Try

Editor : Sherly Mevitasari