Skip to main content
x
Bawaslu tidak bisa memberikan tindakan kepada kepala dan perangkat desa jika terbukti bersalah, Sabtu 25/11/23 (Foto:Mail Safrudin)

Bawaslu RI Tidak Akan Mobilisasi Ke Daerah-Daerah

Indonesiaraja.com, Jakarta - Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengatakan lembaganya tidak akan melakukan mobilisasi ke desa-desa. Pernyataan Bawaslu itu terlontar, setelah adanya laporan aduan dugaan tidak netralnya kepala dan perangkat desa jelang Pemilu 2024.

"Bawaslu nggak melakukan mobilisasi. Bawaslu memerintahkan kepada Bawaslu provinsi, kabupaten/kota untuk memberikan imbauan kepada semua kepala desa dan aparatur desa," kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam keterangan persnya, Sabtu (25/11/2023).

Bawaslu tidak bisa memberikan tindakan kepada kepala dan perangkat desa jika terbukti bersalah. Yang berhak memberikan tindakan tersebut, yakni pemerintah provinsi, dan kabupaten/kota itu sendiri.

"Semua aparatur dan kepala desa harus mengerti apa yang dimaksudkan dalam UU Pemerintahan Desa, UU Pemilu. kemudian, salah satunya melarang kepala desa dan aparat desa, terlibat dalam kampanye atau dilibatkan dalam kampanye," ucap Bagja.

Kemudian, Bagja mengungkapkan, Bawaslu mendapat 28 laporan terkait persoalan DCT (daftar calon tetap) Pemilu 2024. Dari 28 laporan, Bawaslu sudah melakukan sidang terhadap 11 laporan itu.

"Kemudian, yang menjadikan KPU sebagai terlapor 16 laporan yang berkaitan dengan DCT. Dan dugaan pelanggaran administrasi menerima menetapkan Capres-Cawapres," ujar Bagja.​

 

 

 

 

 

Reporter : Mail Safrudin

Editor : Erin Andani