Skip to main content
x
Penilaian kenaikan UMP harus dilihat dari kebutuhan pokok (dasar) rakyat, Kamis 24/11/23 (Foto:Alna Saputri)

Dempo Tanggapi Kenaikan UMP Provinsi Bengkul Hal Yang Wajar

Indonesiaraja.com, Bengkulu - Dempo Xler mengungkapkan hal yang wajar jika kenaikan Upah Minimun Provinsi (UMP) Bengkulu tahun 2024 mendatang untuk pekerja atau buruh, sekitar 8 sampai 10 persen.
 

“Penilaian kenaikan UMP harus dilihat dari kebutuhan pokok (dasar) rakyat.Dimana kebutuhan dasar masyarakat harus dihitung, dan jika itu diberlakukan berarti kebijakan UMP berpihak kepada masyarakat,” ungkapnya, Kamis 24/11/2023),

Kemudian, Dempo juga menyampaikan sudah semestinya pemerintah bersama pemerintah daerah dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) menaikan UMP diangka 8 sampai 10 persen dinilai wajar, karena fluktuasi harga dan memperhatikan kebutuhan hidup sehari-hari.

 

 

“Ketika harga beras naik, harusnya diimbangi dengan kenaikan upah bagi pekerjanya. Itu berlaku dengan perusahaan, ketika harga naik juga keuntungannya lebih besar,” ucap Dempo

Selain itu, kenaikan UMP tahun depan juga tergantung dengan Kepala Daerahnya. Ketika seorang Kepala Daerah yang berani menaikan besaran nilai UMP tersebut, berarti menunjukan keberpihakannya kepada para pekerja atau buruh.

“Di Bengkulu ini untuk UMP tahun depan harus naik, dan setiap tahun harus naik. Jadi kita tunggu kebijakan Gubernur Bengkulu,” pungkas Dempo.

Sebagai informasi UMP Bengkulu tahun 2023 sebesar Rp. 2.494.915,82. Sedangkan untuk tahun 2024 mendatang ditetapkan sebesar 2.507.079,- dan berlaku pada 1 Januari 2024 mendatang. (Adv)