Skip to main content
x
Kantor Dinas Dukcapil Mukomuko, Minggu 19/01/2025 (Foto:Hanny)/Indonesiaraja.com

Disdukcapil Mukomuko Pastikan Ketersediaan Blangko KTP Elektronik Cukup untuk Layanan Masyarakat

Indonesiaraja.com,Mukomuko- Kebutuhan blangko KTP elektronik di Kabupaten Mukomuko diperkirakan mencapai 500 keping per bulan. Meskipun kebutuhan yang cukup banyak, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Mukomuko memastikan stok blangko tersebut cukup tersedia untuk memenuhi kebutuhan pelayanan masyarakat, Minggu 19/01/2025 (Foto:Hanny).

Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Mukomuko, Epin Masyuardi, menjelaskan bahwa rata-rata setiap bulan pihaknya menghabiskan sekitar 500 keping blangko KTP elektronik, baik di kantor Dinas Dukcapil maupun di Kantor Kecamatan Ipuh. Meskipun permintaan cukup tinggi, Epin memastikan bahwa hingga saat ini pelayanan administrasi kependudukan di daerah tersebut berjalan lancar tanpa kendala.

“Rata-rata setiap bulannya kami menghabiskan sekitar 500 keping blangko. Baik di Kantor Dinas Dukcapil maupun di Kantor Kecamatan Ipuh. Pelayanan administrasi kependudukan, termasuk pembuatan KTP elektronik, hingga saat ini tidak ada kendala,” kata Epin.

Saat ini, lanjut Epin, Dinas Dukcapil Kabupaten Mukomuko masih memiliki stok sekitar 5.000 keping blangko KTP elektronik. Jumlah ini dianggap cukup untuk melayani masyarakat hingga beberapa bulan ke depan. Jika stok mulai menipis, pihaknya akan segera mengajukan permohonan penambahan blangko kepada pemerintah pusat.

“Jika stok blangko mulai menipis, kami langsung menyampaikan permohonan penambahan. Stok yang ada saat ini masih cukup untuk beberapa bulan ke depan,” ujar Epin.

Selain itu, Epin juga mengungkapkan rencana pembukaan pelayanan administrasi kependudukan di Kantor Kecamatan Penarik. Pelayanan ini bertujuan untuk lebih mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya bagi mereka yang membutuhkan layanan administrasi kependudukan. Pelayanan di Kecamatan Penarik diperkirakan akan dibuka pada awal Februari 2025, dengan persiapan sarana dan prasarana penunjang yang sedang disiapkan, termasuk peralatan untuk perekaman data dan pencetakan KTP elektronik.

“Sarana dan prasarana untuk pelayanan adminduk di kantor Kecamatan Penarik sudah dibeli menggunakan APBD Perubahan tahun 2024 lalu. Untuk tahap awal, kami akan fokus pada perekaman data KTP elektronik di sana,” kata Epin.

Epin menambahkan bahwa seluruh peralatan yang dibutuhkan untuk pencetakan KTP elektronik sudah tersedia. Namun, karena keterbatasan tenaga, pencetakan KTP elektronik akan dilakukan setelah warga melakukan perekaman data. Untuk itu, tenaga dari Dinas Dukcapil akan ditugaskan untuk mengoperasikan peralatan di Kantor Kecamatan Penarik.

“Jika nanti sudah ada tenaga yang cukup, baru pencetakan KTP elektronik akan dilakukan setelah perekaman data. Untuk sementara, tenaga dari Dinas Dukcapil akan dikirim untuk mengoperasikan peralatan di sana,” jelasnya.

Epin juga mengungkapkan bahwa pelayanan administrasi kependudukan di Kecamatan Penarik nantinya akan diubah menjadi Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD). Ia mengatakan bahwa pihaknya akan segera mengurus perizinan dan payung hukum untuk membentuk UPTD tersebut, dengan harapan dapat mempercepat pelayanan dan mendekatkan layanan kepada masyarakat.

"Kami berencana untuk menjadikan seluruh tempat pelayanan administrasi kependudukan di seluruh kantor kecamatan menjadi UPTD, untuk mempercepat dan mempermudah pelayanan kepada masyarakat," pungkas Epin.

 

Reporter : Hanny Try

Editor : Sherly Mevitasari