Kasus Penimbunan BBM Subsidi Terus Lakukan Penyelidikan
Indonesiraja.com, Bengkulu - Penyidik Subdit III Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu saat ini tengah menyelidiki dugaan keterlibatan pihak Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dalam kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Provinsi Bengkulu.
Direktur Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan, menyatakan bahwa penyelidikan ini dilakukan setelah personelnya menangkap dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam penimbunan BBM.
"Untuk kerja sama dengan pihak SPBU itu masih kita dalami. Karena dia seakan-akan menggunakan jalur resmi dengan mengantri," ujar I Wayan Riko. Rabu 6/11/24
Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan menambahkan bahwa dalam pengungkapan kasus penimbunan BBM ini, terungkap bahwa para tersangka menggunakan modus dengan memanfaatkan beberapa barcode serta melakukan modifikasi pada tangki kendaraan mereka. Tindakan ini diduga dilakukan untuk memperoleh BBM dalam jumlah lebih besar dari batas normal yang diizinkan di SPBU.
"Jadi modus mereka membeli BBM bersubsidi dengan menggunakan banyak barcode dan juga tangki buatan," kata I Wayan Riko.
Pada Senin (04/11/2024) lalu, Subdit Tipidter Polda Bengkulu menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Bio Solar dan Pertalite. Dalam kasus ini, pihak kepolisian berhasil menangkap dua tersangka: SD (45) di Kabupaten Mukomuko dan HM (33) di Kabupaten Bengkulu Tengah.
Menanggapi kasus ini, Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan mengecam keras tindakan para oknum yang melakukan penimbunan BBM bersubsidi, karena praktik tersebut berdampak pada perekonomian masyarakat, terutama yang bergantung pada BBM bersubsidi untuk kebutuhan sehari-hari.
"Jadi saya berharap tidak ada lagi yang bermain terhadap BBM subsidi karena hal tersebut menyangkut dengan perekonomian rakyat," pungkas Kombes Pol I Wayan.
Reporter : Hanny Try
Editor : Sherly Mevitasari
- 250081 views
