Skip to main content
x
Penahanan delapan tersangka oleh Kejati Bengkulu, Selasa 3/12/24 (Foto:Hanny)

Kejati Bengkulu Menahan 8 Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan dan Rehabilitasi Puskeswan

Indonesiaraja.com, Bengkulu - Kasus ini menunjukkan langkah serius yang diambil oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu dalam menangani dugaan korupsi pada proyek pembangunan dan rehabilitasi Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) di Dinas Pertanian Bengkulu Tengah. Penahanan delapan tersangka oleh Kejati Bengkulu menandai fase penting dalam proses hukum, setelah Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu menyerahkan berkas perkara.

Delapan tersangka tersebut yaitu WGT (42) dan EPP (53)berprofesi sebagai aparatur sipil negara (ASN), RA (36) swasta, NS (50) Direktur CV Bita Konsultan, KRN (67) swasta, DS (34) Wakil Direktur CV Elsavira Jaya, JW (54) swasta dan DRM (59) merupakan Wakil Direktur CV Bayu Mandiri.

Langkah lainnya yang signifikan adalah pengembalian kerugian negara sebesar Rp489,99 juta, yang menunjukkan adanya upaya konkret untuk memitigasi dampak finansial akibat tindakan korupsi tersebut.

Dengan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan II B Bengkulu, proses hukum diharapkan berjalan transparan dan adil. Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya integritas dalam pengelolaan anggaran publik, khususnya untuk proyek yang menyangkut kepentingan masyarakat.

"Setelah dilakukan pemeriksaan dokumen dan kesehatan para tersangka, kami memutuskan ke 8 tersangka dilanjutkan penahanannya selama 20 hari ke depan di Rutan Malabero dan mereka semuanya dijerat pasal 2, pasal 3, dan pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 KUHP," tegas Arief, Selasa, 3/12/2024.

Kasus ini semakin mengungkap besarnya dampak dugaan korupsi pada proyek pembangunan dan rehabilitasi Puskeswan di Pemkab Bengkulu Tengah. Dua tersangka tambahan, yakni ES (58), mantan Kepala Dinas Pertanian, dan MMH (46), pihak swasta, diduga memiliki peran signifikan dalam tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara yang cukup besar.

Dari total anggaran proyek sebesar Rp3,7 miliar pada tahun anggaran 2022, ditemukan kerugian negara mencapai Rp2,3 miliar berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Bengkulu. Angka kerugian ini menunjukkan bahwa lebih dari 60% anggaran proyek tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya, sehingga berdampak pada potensi manfaat yang seharusnya dirasakan oleh masyarakat.

Keterlibatan pejabat publik (ES) dan pihak swasta (MMH) menyoroti perlunya pengawasan lebih ketat dalam pengelolaan anggaran pemerintah, serta kolaborasi yang efektif antara lembaga audit dan aparat penegak hukum untuk memastikan setiap rupiah anggaran digunakan dengan transparan dan akuntabel. Proses hukum terhadap para tersangka diharapkan mampu mengungkap secara menyeluruh modus operandi dan jaringan yang terlibat dalam kasus ini.

Pekerjaan proyek Puskeswan di Bengkulu Tengah mencakup tujuh jenis pekerjaan fisik yang meliputi pembangunan dan rehabilitasi fasilitas di beberapa kecamatan, yaitu Talang Empat, Merigi Kelindang, Pondok Kelapa, serta beberapa balai penyuluh pertanian. Dengan rincian tersebut, proyek ini memiliki cakupan yang cukup luas dan signifikan bagi pengembangan sektor pertanian di daerah tersebut.

Namun, meskipun proyek tersebut memiliki tujuan positif untuk memperbaiki layanan kesehatan hewan dan penyuluhan pertanian, adanya dugaan korupsi yang melibatkan pejabat dan pihak swasta mengindikasikan adanya ketidaksesuaian antara tujuan proyek dan pelaksanaannya di lapangan. Kerugian keuangan negara yang mencapai Rp2,3 miliar dari total anggaran Rp3,7 miliar menyoroti adanya ketidakwajaran dalam pengelolaan dana.

Pemulihan keuangan negara sebesar Rp489,99 juta dari delapan tersangka adalah langkah positif, meskipun masih ada kerugian yang belum dapat dikembalikan sepenuhnya. Pengembalian tersebut menunjukkan adanya itikad baik dari beberapa tersangka untuk memperbaiki keadaan, namun proses hukum harus tetap berlanjut untuk memastikan akuntabilitas penuh dan mencegah terulangnya praktik serupa di masa depan. 

Diharapkan, langkah-langkah tersebut juga menjadi pelajaran bagi pengelola anggaran lainnya untuk lebih berhati-hati dan transparan.

 

 

 

 

Reporter : Hanny Try 

Editor : Sherly Mevitasari