KPU Provinsi Bengkulu Memperbolehkan Paslon Manfaati Medsos Untuk Kampanye
Indonesiaraja.com, Bengkulu - Kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Provinsi Bengkulu memasuki fase yang menarik dengan pemanfaatan media sosial (Medsos) sebagai salah satu alat kampanye utama. Jumat 11/10/24
KPU menetapkan syarat terkait penggunaan media sosial, setiap Paslon wajib mendaftarkan akun media sosial yang akan digunakan untuk kampanye yang bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses kampanye.
Komisioner KPU Provinsi Bengkulu, Dodi Hendra Supiarso, menegaskan bahwa calon pasangan (Paslon) dan tim sukses (timses) diperbolehkan menggunakan media sosial selama periode kampanye, yang berlangsung dari 25 September hingga 27 November 2024.
Dodi menjelaskan, KPU Provinsi Bengkulu, telah menerima pendaftaran akun kampanye dari setiap Paslon gubernur dan wakil gubernur.
Namun, jumlah akun yang diterima tidak mencapai kuota maksimal, yaitu 20 akun untuk setiap jenis platform media sosial.
“Kedua Paslon sudah mendaftar, tapi jumlahnya tidak maksimal. Ada yang hanya mendaftar 10 atau bahkan dua akun,” ungkap Dodi.
Pendaftaran ini penting agar setiap calon dapat menggunakan akun tersebut untuk menyampaikan visi, misi, serta melakukan pendidikan politik yang menjangkau masyarakat luas.
Penggunaan Medsos dalam kampanye tidak hanya memberi kemudahan dalam menyampaikan pesan, tetapi juga memungkinkan interaksi langsung dengan pemilih.
“Akun yang didaftarkan akan digunakan untuk beragam kegiatan kampanye. Termasuk menyampaikan visi dan misi, dan mengedukasi masyarakat,” tutup Dodi.
Reporter : Hanny Try
Editor : Sherly Mevitasari
- 250019 views
