Pelaku Penimbunan BBM Subsidi Berhasil Diamankan Polda Bengkulu
Indonesiaraja.com, Bengkulu - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu berhasil menangkap terduga pelaku penimbun BBM subsidi jenis Pertalite berinisial (SD), warga Kecamatan Malin Deman, Kabupaten Mukomuko. Penangkapan ini dilakukan pada 1 November 2024, setelah adanya laporan dari masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di salah satu SPBU di Kabupaten Mukomuko.
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Anuardi, S.IK., M.Si., menjelaskan bahwa personel Unit III Subdit Tipidter menindaklanjuti laporan masyarakat dan melakukan penyelidikan. Dalam operasi ini, mereka menemukan sebuah mobil Suzuki Carry berwarna hitam tanpa pelat nomor yang sedang membawa BBM jenis Pertalite.
"Kemudian Anggota Subdit Tipidter menghentikan mobil tersebut dan mendapati pelaku sedang mengangkut BBM jenis pertalite sebanya lebih kurang 416 liter yang dimuat dalam 13 jerigen berkapasitas 35 liter dengan masing-masing jerigen berisikan BBM jenis pertalite sebanyak lebih kurang 32 liter," ucap Kombes Pol Anuardi saat jumpa pers di Polda Bengkulu, Senin 4/11/24
"Setelah menayakan terkait legalitas pengakutan BBM jenis pertalite tersebut Anggota Subdit III Tipidter Ditreskrimsus mengamankan pelaku beserta barang bukti guna pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti berupa 1 Unit Mobil Suzuki Cary warna hitam tanpa Nopol, 13 jerigen berkapasitas 35 liter dengan isi masing-masing jerigen lebih kurang 32 liter BBM jenis pertalite dengan total BBM jenis pertalite 416 liter, 2 buah selang masing-masing panjang 1 meter, 1 unit Handphone merek Oppo A37 warna rose gold beserta 2 Sim Card," tambahnya.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pelaku menggunakan lima QR Code MyPertamina yang diperoleh dari pedagang BBM eceran dan konsumen pelanggan untuk mendapatkan BBM jenis Pertalite. Berdasarkan pengakuannya, pelaku telah melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi jenis Pertalite sejak Desember 2022.
"Dengan peran tersangka, pelangsir BBM jenis Pertalite di SPBU, penyuplai BBM jenis pertalite ke beberapa pedagang BBM eceran. Dengan modus operandi, tersangk melakukan pembelian secara berulang-ulang di SPBU menggunakan QR Code yang tidak sesuai dengan Nopol kendaraan kemudian untuk dijual kembali ke pedagang BBM eceran," jelasnya.
Akibat perbuatannya, terduga pelaku dikenakan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Pasal tersebut menyatakan bahwa penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat diancam dengan pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.
Aturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa BBM subsidi digunakan sesuai peruntukannya dan mencegah kerugian negara akibat praktik penyalahgunaan yang merugikan masyarakat luas.
Reporter : Hanny Try
Editor : Sherly Mevitasari
- 250102 views
