Skip to main content
x
PKPU Nomor 8 Tahun 2024, Rabu 3/7/24 (Foto:Hanny)

PKPU No 8 2024 Menjawab Polemik Gubernur Bengkulu Pada Pilkada 2024

Indonesiaraja.com, Bengkulu - Polemik antar politik yang ramai di perbincangkan masyarakat, terjawab sudah dengan keluarnya Peraturan KPU RI Nomor 8 Tahun 2024 tantang Pencalonan Gubernur, dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota. 

Akhir-akhir ini ramai di perbincangkan, Rohidin Mersyah, Gubernur Bengkulu terkait masa jabatannya berdasarkan Pasal 19 PKPU 8/2024 yakni penghitungan masa jabatan yang dimulai sejak penunjukan atau pelantikan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur. 

PKPU Nomor 8 Tahun 2024 mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi yang tidak membedakan antara menjabat secara definitif atau sebagai penjabat sementara dalam penghitungan masa jabatan. Namun, penafsiran terkait apakah Plt Gubernur masuk dalam kategori ini tetap menjadi fokus perdebatan.

Keluarnya PKPU baru hari ini memberikan peluang serta menentukan nasib persiapan pemilihan gubernur di Bengkulu, tetapi juga menjadi pembelajaran penting bagi semua pihak yang terlibat dalam politik. 

Kemudian, para pendukung Rohidin tidak terlalu mengejutkan, Mereka menyambut dengan baik keputusan PKPU baru sebagai langkah yang menegaskan keadilan dan memperkuat demokrasi dalam persiapan pemilihan mendatang. 

 

 

Adapun isi dari Peraturan KPU RI Nomor 8 Tahun 2024 membahasa beberapa point sebagai berikut : 

a. jabatan yang sama yaitu jabatan gubernur dengan gubernur, jabatan wakil gubernur dengan wakil gubernur, jabatan bupati/walikota dengan bupati/walikota, dan jabatan wakil bupati/walikota dengan wakil bupati/walikota; 

b. masa jabatan yaitu: 

1. selama 5 (lima) tahun penuh; dan/atau 

2. paling singkat selama 2 ½ (dua setengah) tahun; 

c. masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak membedakan baik yang menjabat secara definitif maupun penjabat sementara; 

d. 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama meliputi: 

1. telah 2 (dua) kali berturut-turut dalam jabatan yang sama; 

2. telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama tidak berturut-turut; atau 

3. telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama di daerah yang sama atau di daerah yang berbeda; dan 

e. penghitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan.

 

 

 

Reporter : Hanny Try 

Editor : Sherly Mevitasari