Satpol PP Kepahiang Masih Menunggu Surat Izin Penertiban Baliho Caleg 2024
Indonsiaraja.com, Bengkulu - Satpol PP Kabupaten Kepahiang masih menunggu surat petunjuk dari Pihak Bawaslu Kepahiang terkait Penertiban Poster dan baliho bakal calon legislatif (Bacaleg) yang bertebaran di sejumlah titik di Kabupaten Kepahiang.
Plt. Kasatpol PP Kepahiang, Destiana mengatakan, saat ini pihaknya belum dapat melakukan penertiban poster maupun baliho bacaleg. Terutama poster dan baliho bacaleg yang berada di ruang terbuka hijau (RTH) di Kabupaten Kepahiang.
"Saat ini kami belum menerima surat dari pihak Bawaslu Kepahiang terkait penertiban poster dan Baliho bacaleg yang berada di RTH," ungkap Destiana.
Destiana mengatakan, surat dari pihak Bawaslu kemungkinan sudah masuk ke Pemerintah Kabupaten Kepahiang. Namun, surat tersebut belum turun ke Pihak Satpol PP untuk nanti ditindaklanjuti.
"Kalau suratnya nanti sudah turun ke pihak kami (Satpolpp, red) akan kami tindaklanjuti," tuturnya.
Sebelumnya pihak Bawaslu Kabupaten Kepahiang, belum bisa bergerak banyak terkait baliho ataupun poster bacaleg yang bertebaran di sejumlah titik di Kepahiang.
Pasalnya, bacaleg yang ada di poster dan baliho terutama yang berada di ruang terbuka hijau saat ini belum ditetapkan sebagai daftar calon tetap (DCT) dari pihak KPU Kepahiang.
Meskipun pihak Bawaslu Kepahiang, belum dapat menertibkan poster dan baliho bacaleg, pihaknya sudah memberikan himbauan kepada partai politik untuk tidak lebih dulu bersosialisasi dengan melakukan pemasangan poster dan baliho bacaleg di ruang terbuka hijau.
Pihak Bawaslu Kepahiang sudah menyurati pihak Pemerintah Kabupaten Kepahiang untuk menertibkan poster dan baliho bacaleg di RTH.
Reporter : Yusman
Editor : Alna
- 250086 views
