Segera Daftarkan Diri, Pendaftaran PTPS Kota Bengkulu Diperpanjang
Indonesiaraja.com, Bengkulu - Bawaslu Kota Bengkulu memperpanjang pendaftaran calon PTPS hingga 8 Januari 2024 di Bengkulu, Minggu (07/01/23).
Ketua Bawaslu Kota Bengkulu, Rahmat Hidayat mengatakan, perpanjangan pendaftaran dilakukan hingga 8 Januari 2024 dan untuk pengumuman lulus administrasi akan dilakukan pada 10 Januari 2024.
"Perpanjang pendaftaran sebagai calon Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk 985 orang hingga 8 Januari 2024," ucapnya.
Kemudian, dengan diperpanjangnya pendaftaran tersebut, masyarakat Kota Bengkulu dapat mendaftarkan diri sebagai calon PTPS di Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) masing-masing daerah.
"Bawaslu Kota Bengkulu membutuhkan 985 anggota PTPS yang akan ditempatkan di setiap TPS dengan masing-masing satu orang tersebar di sembilan kecamatan dan 67 kelurahan di kota Bengkulu," katanya.
Sementara itu, berdasarkan informasi, sebanyak 877 masyarakat telah mendaftar ke kelompok pengawas tempat pemungutan suara (TPPS) yang ada di Kota Bengkulu.
"Berdasarkan data jumlah pendaftar pada sudah sebanyak 877 peserta yang telah mendaftar sebagai TPPS, sedangkan data di hari terakhir ini, masih menunggu laporan rekap dari setiap kecamatan," tuturnya.
Untuk persyaratan calon anggota PTPS yaitu usia minuman 21 tahun, warga negara Indonesia (WNI), calon pelamar wajib berdomisili di kecamatan yang dilamar. Minimal tamat sekolah menengah atas (SMA) sederajat dan para calon Kartu PTPS tidak boleh tergabung dalam keanggotaan partai politik (Parpol) yang dibuktikan dengan surat pengunduran diri dari keanggotaan parpol minimal lima tahun sebelumnya.
"Berharap agar masyarakat ikut berpartisipasi dalam tahapan Pemilu 2024 dengan mendaftarkan diri sebagai anggota PTPS, sebagai upaya menjaga demokrasi di Indonesia berjalan jujur, adil dan damai," tutupnya.
Reporter : Alna Saputri
Editor : Erin Andani
- 250040 views
