Skip to main content
x
Sidang putusan kasus korupsi BOS SMPN 17 Kota Bengkulu untuk tahun anggaran 2019-2022, di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu Rabu 22/02/2025 (Foto:Hanny)/Indonesiaraja.com

Sidang Putusan Kasus Korupsi BOS SMPN 17 Kota Bengkulu, Dua Terdakwa Dijatuhi Hukuman Penjara

Indonesiaraja.com,Bengkulu- Sidang putusan kasus korupsi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMPN 17 Kota Bengkulu untuk tahun anggaran 2019-2022 berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu pada Rabu (22/02/2025) kemarin.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Paisol, SH, membacakan putusan terhadap dua terdakwa, yakni mantan Kepala Sekolah Iman Santoso, SPd, dan mantan Bendahara Sekolah Yudarlanadi, MPd.

Majelis hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan subsidair dari penuntut umum. Mereka dijerat dengan pasal 3 juncto pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001, serta pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Iman Santoso dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 100 juta, dengan ancaman pidana tambahan berupa penjara 6 bulan jika denda tersebut tidak dibayar. Selain itu, Iman Santoso juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 247 juta. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar, ia harus menjalani hukuman penjara tambahan selama 1 tahun.

Yudarlanadi dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta, dengan ancaman pidana tambahan penjara 6 bulan jika denda tidak dibayar. Yudarlanadi juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 766 juta, dengan ancaman hukuman penjara tambahan selama 3 tahun jika tidak melunasi kewajiban tersebut.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Iman Santoso selama 3 tahun dan denda Rp 100 juta subsidair 6 bulan. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Yudarlanadi selama 5 tahun dan denda Rp 100 juta subsidair 6 bulan," ucap hakim ketua Paisol saat membacakan putusan.

Putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim lebih ringan satu tahun dibandingkan dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu. Dalam sidang tuntutan pada 18 Desember 2024, terdakwa Iman Santoso dituntut dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta subsidair 4 bulan penjara, sedangkan terdakwa Yudarlanadi dituntut pidana penjara 6 tahun dengan denda Rp 100 juta subsidair 6 bulan penjara.

Usai putusan dibacakan, JPU Kejari Bengkulu menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut. Mereka diberikan waktu 7 hari untuk memutuskan apakah akan menerima atau mengajukan banding atas putusan yang telah dijatuhkan.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Endah Rahayu Ningsih, SH, menyatakan bahwa pihaknya menghormati putusan majelis hakim, namun tetap membantah tuduhan kerugian negara yang seluruhnya dibebankan kepada kliennya. 

"Kami menyatakan pikir-pikir, karena ada waktu 7 hari. Terkait kerugian negara, kami tetap membantah karena klien kami tidak menikmatinya," tegas Endah.

Pada sekitar bulan September 2024, Unit Tipikor Sat Reskrim Polresta Bengkulu telah melimpahkan berkas perkara ini ke penuntut umum. Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa kerugian negara yang ditimbulkan akibat tindak pidana korupsi ini mencapai sekitar Rp 1,2 miliar. Namun, hingga saat ini, tersangka baru mengembalikan sekitar Rp 130 juta.

Penyidik juga mengungkapkan bahwa uang hasil korupsi digunakan oleh kedua terdakwa untuk kepentingan pribadi, mulai dari membeli mobil hingga digunakan untuk judi online. Kerugian negara sebesar Rp 1,2 miliar ini dihitung berdasarkan perhitungan Inspektorat Kota Bengkulu.

 

Reporter : Hanny Try

Editor : Sherly Mevitasari