Subdit Tipikor Ditrreskrimsus Polda Bengkulu Tetapkan Tersangka Korupsi Proyek
Indonesaraja.com, Bengkulu - Kasus dugaan korupsi yang melibatkan proyek peningkatan dan pembangunan gedung di Kabupaten Bengkulu Tengah memang mencuri perhatian. Dengan ditetapkannya mantan Kepala Dinas Pertanian sebagai salah satu tersangka, hal ini menunjukkan adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran proyek tersebut.
Tindakan ini tentunya berpotensi merugikan masyarakat, terutama dalam hal pelayanan kesehatan hewan dan penyuluhan pertanian. Penegakan hukum yang tegas dalam kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran publik.
Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu dalam perkara dugaan kasus tindak pidana korupsi pada proyek peningkatan dan pembangunan Gedung Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) serta Gedung Kantor Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) di Kabupaten Bengkulu Tengah.
Diketahui, Mantan Kadis Pertanian Bengkulu Tengah berinisial ES dan sejumlah PNS di Bengkulu Tengah ditetapkan sebagai tersangka dan para Direktur disejumlah CV yang terlibat dalam proyek pembangunan puskeswan tersebut.
Penetepan tersangka ini disampaikan langsung oleh Kabid Humad Polda Bengkulu, Kombes Pol Anuardi di Gedung Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kamis (17/10/2024) kemarin.
"Saat ini, penyidik telah menetepkan 10 orang tersangka dan telah menahan dua tersangka yakni mantan Kepala Dinas Pertanian Bengkulu Tengah berinisial ES (58) dan PNS Dinas Pertanian berinisial MMH (46)," ujar Kombes Pol Anuardi.
Dalam kasus ini merugikan negara dengan total Rp. 2,3 miliar lebih dari total anggaran Rp. 3,7 miliar.
Hasil audit dari BPKP Perwakilan Provinsi Bengkulu yang menunjukkan kerugian akibat pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi dan berkurangnya mutu bangunan sangat mengkhawatirkan. Meskipun gedung fisik sudah dibangun, ketidakfungsian bangunan tersebut menunjukkan adanya masalah serius dalam perencanaan dan pelaksanaan proyek.
Hal ini tidak hanya merugikan keuangan daerah, tetapi juga berdampak pada pelayanan publik yang seharusnya diberikan oleh gedung-gedung tersebut. Penting untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses pengadaan dan pembangunan untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.
Direktur Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan, menambahakan, pengkondisian proyek terjadi mulai dari perencanaan, pelaksanaan fisik, hingga pengawasan, yang diwarnai adanya komitmen fee sejak awal proyek hingga terjadinya kelebihan bayar.
“Kerugian negara disebabkan oleh buruknya kualitas bangunan yang tidak sesuai spesifikasi dan adanya kelebihan bayar. Hal ini diperparah dengan adanya komitmen fee sejak awal pekerjaan," jelas Kombes Pol I Wayan Riko.
Pembangunan Gedung Puskeswan dan BPP ini bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Pertanian Tahun Anggaran 2022. Hingga saat ini, dari kerugian negara yang mencapai Rp2,38 miliar, telah dikembalikan sebesar Rp489.995.000.
"Kedua tersangka yang sudah ditahan, ES dan MMH, akan ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 9 Oktober 2024 hingga 28 Oktober 2024," pungkas Kombes Pol Riko
Dalam proses penyidikan, Polda Bengkulu telah memeriksa 42 saksi, termasuk saksi ahli, serta mengamankan berbagai barang bukti berupa dokumen terkait proyek pembangunan Puskeswan dan BPP tersebut
Kendati demikian, penyidik saat ini juga sedang melengkapi berkas perkara untuk diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terhadap tersangka dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Reporter : Hanny Try
Editor : Sherly Mevitasari
- 250067 views
