Skip to main content
x
pleno rekapitulasi hasil perolehan suara, Minggu 8/12/24 (Foto:Hanny)

Tim Paslon Rohidin-Meriani Protes Pengumuman Status Tersangka di TPS, KPU Pastikan Hasil Pilgub Tak Terpengaruh

Indonesiaraja.com, Bengkulu - Proses pemilihan gubernur dan wakil gubernur Bengkulu 2024 diwarnai dengan protes dari tim pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Rohidin-Meriani. Tim paslon ini menolak untuk menandatangani berita acara pleno rekapitulasi hasil perolehan suara di setiap tingkat, termasuk di tingkat provinsi.

Penolakan ini muncul setelah pengumuman status tersangka Rohidin Mersyah, calon gubernur dari paslon nomor urut 2, yang dilakukan di tempat pemungutan suara (TPS) pada 27 November 2024. Pengumuman tersebut dianggap telah mencederai prinsip keadilan dalam pemilu.

Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu memastikan bahwa penolakan berita acara oleh saksi paslon nomor urut 2 tidak akan mempengaruhi hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat provinsi dan penetapan hasil Pilgub Bengkulu 2024, yang digelar pada Sabtu, 7 Desember 2024.

Sukirli, Ketua Kelompok Kerja (Pokja) saksi paslon Rohidin-Meriani, menyampaikan keberatannya atas pengumuman status tersangka tersebut, yang dinilai dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas.

"Kami menilai ini sebagai pelanggaran serius. Tidak ada aturan yang mengharuskan pengumuman status hukum calon di TPS, apalagi dilakukan hanya satu hari sebelum pemungutan suara," tegas Sukirli.

Menurutnya, pengumuman tersebut memiliki dampak besar terhadap persepsi publik. "Tindakan ini sangat memengaruhi pemilih yang hendak memberikan suara kepada paslon kami. Pengumuman tersebut seolah-olah menggiring opini publik bahwa calon kami sudah pasti bersalah, padahal proses hukum masih berjalan," ungkap Sukirli.

Sebagai langkah tindak lanjut, tim Rohidin-Meriani telah melaporkan kejadian ini ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), berharap instansi terkait dapat menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini sesuai dengan prosedur.

"Kami telah menyerahkan laporan resmi. Kami berharap instansi terkait dapat menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini sesuai prosedur," tutup Sukirli.

 

 

 

 

 

Reporter : Hanny Try 

Editor : Sherly Mevitasari