Tim Pemeriksaan BPOM Temukan Produk Repacking Tanpa Izin Yang Jelas
Indonesiaraja.com, Bengkulu - Tim Pemeriksaan Pangan Balai Pengawas Obat dan Makan (BPOM) di Bengkulu masih menemukan produk pangan yang di kemas ulang dan di jualkan kembali serta tidak memenuhi kelayakan.
Produk-produk pangan yang dikemas ulang (repacking) dan dijual di pasaran yang tidak memenuhi persyaratan keamanan dan kualitas yang diwajibkan dapat berisiko membahayakan konsumen. Produk semacam ini sering kali mengandung bahan yang tidak aman atau tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan, yang dapat berdampak buruk bagi kesehatan.
Ketua Tim Pemeriksaan Pangan Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Bengkulu, Mukhlisah, menanggapi bahwa BPOM di Bengkulu terus melakukan pemeriksaan rutin dan penindakan yang tegas terhadap produk pangan yang tidak memenuhi standar. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa seluruh produk yang beredar di pasar aman dikonsumsi dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, guna melindungi kesehatan masyarakat secara keseluruhan.
"Produk pangan yang di repacking masih sering ditemukan tidak sesuai dengan ketentuan. Ini sangat berisiko bagi konsumen dan kesehatan masyarakat," ujar Mukhlisah saat ditemui pada Rabu (4/12).
Mukhlisah menjelaskan produk yang direpacking ini harus memenuhi persyaratan seperti memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), KBLI, PIRT melalui PB-UMKU.
“Selain itu, produk repacking wajib mencantumkan label kemasan dan tanggal kedaluwarsa. Tanpa itu, produk tidak hanya ilegal, tetapi juga berbahaya bagi kesehatan konsumen,” tegas Mukhlisah.
Mukhlisah menambahkan bahwa produk repacking yang tidak berizin berpotensi menimbulkan risiko serius, karena isi produk tidak dapat dipastikan keasliannya, label yang digunakan bukan berasal dari produsen asli, dan hal tersebut melanggar ketentuan perlindungan konsumen. Produk semacam ini tidak hanya membahayakan kesehatan, tetapi juga merugikan konsumen yang mengandalkan informasi yang benar pada kemasan.
BPOM mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan ini bisa dijerat dengan sanksi sesuai Pasal 84 ayat 1 dan Pasal 99 Undang-Undang No.18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang mengatur hukuman bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan terkait keamanan pangan.
BPOM Bengkulu terus melakukan pengawasan yang ketat serta memberikan edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha. Tujuannya adalah memastikan bahwa produk pangan yang beredar di pasar aman untuk dikonsumsi dan memenuhi standar yang telah ditetapkan demi melindungi kesehatan masyarakat.
“Kami mengimbau para pelaku usaha untuk mematuhi aturan yang ada demi keamanan dan keselamatan konsumen,” tutupnya.
Reporter : Hanny Try
Editor : Sherly Mevitasari
- 250028 views
