Tunggu BRPK MK dalam Tetapkan Gubernur dan Wagub Bengkulu Terpilih
Indonesiaraja.com,Bengkulu- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu hingga kini masih menunggu diterbitkannya Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI) sebelum melakukan penetapan resmi Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu terpilih.
Sebagaimana diketahui, hasil Pemilihan Gubernur (Pilgub) Bengkulu 2024 telah ditetapkan pada November lalu, dengan pasangan Helmi Hasan-Mian meraih kemenangan telak dengan perolehan suara sebanyak 592.217, mengalahkan pasangan Rohidin Mersyah-Meriani yang memperoleh 491.334 suara sah.
Komisioner KPU Provinsi Bengkulu, Sarjan Effendi SE, menjelaskan bahwa penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu terpilih akan dilakukan paling lama 3 hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang terdaftar dalam BRPK kepada KPU.
“Belum, penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu terpilih paling lama 3 hari setelah MK memberitahukan permohonan yang sudah terdaftar dalam BRPK,” kata Sarjan, Minggu (15/12/2024).
Sarjan menambahkan, pihak KPU Provinsi Bengkulu terus memantau perkembangan proses di MK.
"BRPK ini adalah acuan kami untuk melanjutkan tahapan penetapan. Jika BRPK sudah diterima dan tidak ada perkara terkait Pilkada Bengkulu, kami akan segera menetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih," ujarnya.
Menurut ketentuan yang berlaku, MK memiliki waktu maksimal 3 hari setelah batas akhir pendaftaran gugatan untuk menerbitkan BRPK. Proses ini dilakukan untuk memastikan bahwa semua tahapan pemilihan berlangsung sesuai dengan aturan hukum dan bahwa tidak ada keberatan yang diajukan oleh peserta Pilkada.
“Kita lihat perkembangannya. Jika BRPK sudah diterima dan tidak ada sengketa, maka kami akan segera menjadwalkan rapat pleno untuk menetapkan pasangan kepala daerah terpilih,” lanjut Sarjan.
Sarjan berharap proses penetapan kepala daerah terpilih dapat segera dilaksanakan, agar pemerintahan baru bisa segera bekerja dan melanjutkan program-program pembangunan yang penting bagi kemajuan daerah.
"Ya, kami berharap Gubernur dan Wakil Gubernur yang terpilih segera dilantik, karena masih banyak program pembangunan yang perlu dilanjutkan,” ungkap Sarjan.
Pilkada Bengkulu 2024 sendiri berlangsung dengan kondusif dan mendapat apresiasi dari berbagai pihak. KPU Provinsi Bengkulu memastikan semua tahapan telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Jika BRPK menyatakan tidak ada sengketa, maka KPU akan segera melaksanakan penetapan pasangan kepala daerah terpilih melalui rapat pleno.
“Proses penetapan ini menjadi langkah penting menuju pelantikan resmi kepala daerah terpilih,” tutup Sarjan.
Reporter : Hanny Try
Editor : Sherly Meviitasari
- 250015 views
