Jubir Tim Pemenangan ROMER Nyatakan KPU Melanggar Peraturan
Indonesiaraja.com, Bengkulu - Pernyataan terkait terbitnya surat edaran dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu yang disebarkan di semua Tempat Pemungutan Suara (TPS) menuai kritik.
Usin Abdisyah Putra Sembiring, Juru Bicara tim pemenangan Rohidin-Meriani (ROMER), menilai bahwa tindakan tersebut melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Menurut Usin, KPU telah bertindak melebihi kewenangannya, yang menjadi sorotan dalam konteks pelaksanaan pilkada dan proses demokrasi yang seharusnya independen dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Karena surat edaran KPU pada poin menyatakan, termasuk secara mutatis mutadis tersangka adalah penggunaan tafsir yang sudah melebihi daripada kewenangan KPU, karena terpidana yang diatur dalam PKPU 17 tahun 2024 pada pasal 16 itu dari seluruh ayat 1 sampai ayat 4, tidak ada kata-kata tersangka, kata-katanya adalah terpidana,” ungkap Usin.
Usin menegaskan bahwa status terpidana harus berdasarkan putusan pengadilan dan bukan keputusan lembaga hukum di luar pengadilan.
Ia menambahkan bahwa hanya pengadilan yang memiliki kewenangan untuk mengatur status terpidana, baik itu Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, maupun Mahkamah Agung (MA).
Hal ini menegaskan pentingnya kewenangan yudikatif dalam menetapkan status hukum seseorang, terutama dalam konteks proses pemilihan atau hal-hal yang berkaitan dengan pencalonan dalam pilkada.
“Ini merupakan sebuah kejahatan terstruktur oleh KPU sendiri, karena KPU yang membuat surat edaran itu, dan KPU provinsi menurut pengakuan mereka mengikuti apa yang ada di dalam surat edaran itu,” Kata Usin.
Surat edaran yang diterbitkan oleh KPU Provinsi Bengkulu telah melakukan penafsiran yang melebihi batasan yang ada dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan Undang-Undang (UU) yang berlaku.
Menurutnya, surat edaran tersebut melampaui ketentuan yang seharusnya diikuti oleh KPU, yang dapat mengundang pertanyaan terkait kesesuaian tindakan KPU dengan peraturan yang ada dalam sistem hukum Indonesia.
“UU dan PKPU jelas menyatakan status jika terpidana, sementara kalau tersangka tidak bisa dibuat pengumuman secara masiv seperti itu,” tutup Usin.
Ia meminta kepada seluruh saksi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk membuat pernyataan keberatan terkait dengan pengumuman yang dipasang di TPS-TPS tersebut.
Ia menilai bahwa pengumuman yang diumumkan oleh KPU Provinsi Bengkulu melalui surat edaran tersebut melanggar aturan, dan dengan adanya pernyataan keberatan ini, diharapkan dapat menjadi bentuk protes resmi terhadap langkah yang dianggap melanggar peraturan yang ada.
Reporter : Hanny Try
Editor : Sherly Mevitasari
- 250061 views
