Kejaksaan Negeri Seluma Terus Usut Tuntas Penyimpangan Aset Pemda Seluma
Indonesiaraja.com, Bengkulu - Kejaksaan Negeri Seluma terus mengusut tuntas atas dugaan penyimpangan tukar menukar aset Pemda Seluma. Jaksa mencari indikasi dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tukar menukar aset Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma, berupa tanah tahun 2008 yang lalu.
Kemudian, Pihak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Seluma, terus melakukan pemanggilan terhadap mantan-mantan pejabat Kabupaten Seluma, untuk mendalami kasus tersebut.
Sebelumnya Kejaksaan Negeri Seluma telah melakukan pemanggilan terhadap lima orang mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma periode tahun 2004 - 2009. Serta empat orang mantan pejabat Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma. Kali ini giliran mantan Sekretariat daerah (Sekda) Seluma yang dilakukan pemanggilan oleh pihak Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma.
"Kita masih memintai keterangan terhadap saksi-saksi. Di dalam penyelidikan yang masih kita lakukan," sampai Kajari Seluma, Wuriadi Paramitha, SH MH melalui Kasi Pidana Khusu (Pidsus), Ahmad Gufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma.
Gufroni akan segera mengatur jadwal untuk pemanggilan tehadap mantan sekda Kabupaten Seluma, Mulkan Tajudin. Surat permohonan pemanggilan terhadap mantan sekda Kabupaten yang telah dikirim ke Sekda Kabupaten Seluma.
"Sudah kita agendakan dan surat permohonan pemanggilan sudah kita kirimkan ke Sekretariat Pemda Seluma," katanya.
Empat mantan pejabat pada tahun 2008 yang telah dilakukan pemeriksaan sebelumnya masuk ke dalam tim pelaksana tukar guling lahan aset Pemkab Seluma., berupa lahan seluas 19 hektar di dalam kegiatan tukar menukar aset Pemkab Seluma.
Kemudian, beberapa pejabat yang masih dalam penyelidikan Kejaksaan Negeri Seluma, terkait indikasi dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tukar menukar aset Pemkab Seluma, berupa tanah tahun 2008 yang lalu.
Reporter ; Alna Saputri
Editor : Erin Andani
- 250038 views