Kejari Bengkulu Limpahkan Kasus Dugaan Korupsi Tahap II, Tetapkan 2 Tersangka
Indonesiaraja.com, Bengkulu - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu baru-baru ini melimpahkan tahap II dalam kasus dugaan korupsi pemberian Kredit Yasa Griya (KYG) oleh Bank BTN di Kota Bengkulu untuk periode 2015-2020 kepada PT Rizky Pabittei.
Kasus ini melibatkan dua tersangka, yakni ZM, yang menjabat sebagai Branch Manager, dan DU, bawahannya. Dalam kasus ini, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai sekitar 4 miliar rupiah.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, Dr Ni Wayan Sinaryati SH MH, menjelaskan bahwa proses penyidikan hingga penetapan tersangka serta pelimpahan tahap II memakan waktu yang cukup lama.
Proses yang memakan waktu lama ini disebabkan oleh kehati-hatian penyidik Kejari Bengkulu, yang ingin memastikan tidak ada kesalahan atau kekurangan dalam berkas kedua tersangka. Kejaksaan Negeri Bengkulu berusaha agar setiap detail dalam berkas perkara benar-benar lengkap dan akurat, sehingga proses hukum dapat berjalan dengan lancar tanpa ada hambatan yang disebabkan oleh kekurangan administrasi atau bukti yang tidak memadai.
"Hari ini kami lakukan pelimpahan tahap II kasus korupsi pemberian KYG salah satu Bank BUMN di Kota Bengkulu. Tersangkanya dua orang, berinisial ZM dan DU. Setelah pelimpahan tahap II ini, dua tersangka akan ditahan sampai 20 hari kedepan," jelas Kajari Bengkulu, Rabu (04/12/2024).
Kasus tindak pidana korupsi pemberian Kredit Yasa Griya (KYG) ini bermula ketika ZM, yang menjabat sebagai Branch Manager di Bank BTN, memberikan kredit KYG kepada PT Rizki Pabittei. Namun, pemberian kredit tersebut tidak memenuhi syarat yang seharusnya.
Dokumen perjanjian kerja sama dan daftar usulan peminat konsumen ternyata telah direkayasa. Hal ini menimbulkan kerugian negara yang cukup signifikan, karena prosedur pemberian kredit tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga proses pengucuran dana tidak sah dan mengarah pada tindakan korupsi.
Selain itu, lahan yang digunakan sebagai agunan pokok dalam pemberian Kredit Yasa Griya (KYG) tersebut ternyata masih atas nama pihak ketiga, yang bukan merupakan pemegang saham atau pengurus perusahaan PT Rizki Pabittei.
Hal ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan ketentuan yang berlaku, karena agunan yang sah seharusnya dimiliki langsung oleh pihak yang terkait, dalam hal ini perusahaan yang mengajukan kredit. Rekayasa dokumen dan penggunaan agunan yang tidak sah ini semakin memperparah tindakan korupsi yang terjadi, yang berujung pada kerugian negara yang signifikan.
"Pelanggaran lainnya, pencairan dana KYG mendahului penerbitan sertifikat hak tanggungan atas tanah yang menjadi angunan pokok. Peran dari DU adalah melakukan pencairan KYG kepada PT Rizki Pabittei melebihi nilai progres fisik proyek di lapangan," sampai Kajari Bengkulu.
Hingga saat ini, kedua tersangka belum menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan kerugian negara yang mencapai 4 miliar rupiah.
Meskipun demikian, Kejaksaan Negeri Bengkulu tidak akan tinggal diam. Kejari Bengkulu akan terus berupaya untuk memastikan bahwa kedua tersangka dapat bertanggung jawab dan melakukan pengembalian atas kerugian negara yang mereka sebabkan. Proses hukum akan terus berlanjut, dengan harapan bahwa kerugian tersebut dapat dikembalikan demi kepentingan negara.
"Kerugian negara 4 miliar, sementara ini belum ada yang dikembalikan. Tetapi mereka mengatakan akan segera membayarkan kerugian," pungkas Kajari.
Reporter : Hanny Try
Editor : Sherly Mevitasari
- 250314 views
