Skip to main content
x
Kasi Intel Marjek Ravilo dan Kasi Pidsus Rianto Ade Putra, Sabtu 9/11/24 (Foto:Hanny)

Kejari Bengkulu Tengah Tetapkan Dua Tersangka Penyalahgunaan Fasilitas Kredit Yasa Griya

Indonesiaraja.com, Bengkulu - Dalam perkembangan terbaru kasus dugaan korupsi di Kabupaten Bengkulu Tengah, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bengkulu Tengah menetapkan dua tersangka baru terkait penyalahgunaan fasilitas kredit yasa griya dan kredit pembebasan lahan pada tahun 2018-2019 di Perumahan Cempaka Bentiring Permai, dengan nilai kerugian mencapai Rp5,5 miliar. 

Kedua tersangka yang baru ditetapkan adalah AP, seorang developer, dan DU, yang pada tahun 2018 menjabat sebagai Branch Manager di salah satu bank plat merah.

Kajari Bengkulu Tengah, Dr. Firman Halawa, melalui Kasi Intel Marjek Ravilo dan Kasi Pidsus Rianto Ade Putra, menyatakan bahwa penetapan tersangka ini merupakan hasil dari penyidikan yang mendalam. Sebelumnya, RZ, seorang analis kredit di bank yang sama, telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini tengah menjalani masa penahanan.

Kasus ini mencerminkan komitmen Kejari Bengkulu Tengah dalam mengusut tuntas praktik korupsi di wilayahnya, terutama yang melibatkan dana besar dan institusi keuangan, guna melindungi kepentingan publik dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan.

"Berdasarkan hasil pengembangan dari penyidik, 2 tersangka baru sudah ditetapkan. Yakni AP dari developer dan DU selaku branch managernya pada tahun tersebut. Total sekarang ada 3 tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana perumahan ini,’’ ujar Marjek.

Marjek Ravilo mengungkapkan bahwa penyidik masih merampungkan berkas perkara untuk ketiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini. Proses penyusunan berkas perkara mencakup pemeriksaan saksi-saksi, termasuk dari internal bank, pihak developer, dan beberapa individu yang diduga dicatut identitasnya sebagai calon nasabah atau debitur.

Pemeriksaan menyeluruh ini diharapkan dapat memberikan gambaran lengkap tentang modus yang dilakukan serta memastikan semua pihak yang terlibat dalam tindak korupsi ini dapat diusut secara tuntas.

‘’Kedua tersangka baru ini memang belum ditahan karena kami masih merampungkan berkas perkara. Saat ini kami juga memeriksa beberapa saksi lain dan menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP,’’ kata Marjek.

Langkah ini bertujuan untuk mengungkap pola penyalahgunaan fasilitas kredit yang melibatkan penggunaan nama-nama yang mungkin tidak mengetahui atau tidak pernah menjadi bagian dari proses pengajuan kredit tersebut.

 

 

 

 

Reporter : Hanny Try 

Editor : Sherly Mevitasari