Skip to main content
x
ejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu akan menugaskan 11 Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis 5/12/24 (Foto:Hanny)

Kejati Bengkulu Ambil Langkah Menuntaskan Kasus Korupsi Puskewan, Menugaskan 11 JPU Terkait Perkara

Indonesiaraja.com, Bengkulu - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu akan menugaskan 11 Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menangani sidang perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait pembangunan pusat kesehatan hewan (Puskeswan) dan gedung Balai Penyuluhan Pertanian Dinas Pertanian Bengkulu Tengah (Benteng) yang bersumber dari tahun anggaran 2022.

Kejati Bengkulu mengambil langkah ini sebagai bagian dari upaya untuk menuntaskan kasus korupsi yang melibatkan proyek-proyek pemerintah daerah tersebut. Para Jaksa Penuntut Umum yang ditugaskan akan berfokus pada proses persidangan, dengan tujuan untuk memastikan bahwa para pihak yang terlibat dapat dipertanggungjawabkan atas tindak pidana korupsi yang terjadi, serta memberikan efek jera bagi pelaku korupsi lainnya.

Kepala Seksi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arif Wirawan SH, MH, menyatakan bahwa Kejati Bengkulu akan menugaskan 11 Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengawal proses hukum perkara ini di dalam persidangan nanti. Para JPU tersebut akan memastikan bahwa seluruh tahapan persidangan berjalan dengan transparan dan adil, serta berupaya untuk membawa para tersangka ke hadapan hukum agar dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Dikarenakan ada 10 tersangka pada perkara ini, jadi kami sudah menunjuk 11 jaksa selama sidang perkara ini," ungkap Arif.

Sebelumnya, Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu telah melimpahkan berkas perkara terkait kasus tindak pidana korupsi dalam pembangunan Puskeswan dan gedung Balai Penyuluhan Pertanian Dinas Pertanian Bengkulu Tengah (Benteng). Sebanyak 10 orang tersangka telah ditetapkan, di antaranya, ES, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), MMH (46), Pegawai Negeri Sipil, WGT (42), Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Tenga, WG, Pegawai Negeri Sipil

Kemudian, EP, Pegawai Negeri Sipil, RA, Wiraswasta, NS, Direktur CV. Bita Konsultan, KR, Karyawan Swasta, DS, Wakil Direktur CV. Elsafira Jaya, JW, Swasta, DR, Wakil Direktur CV. Bayu Mandiri

Dalam perkara tindak pidana korupsi terkait pembangunan Puskeswan dan gedung Balai Penyuluhan Pertanian Dinas Pertanian Bengkulu Tengah (Benteng), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu telah melakukan penahanan terhadap 10 tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Bengkulu selama 20 hari, terhitung dari 3 Desember hingga 22 Desember 2024.

Untuk para tersangka terancam Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan kedua atas Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 (ke- 1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

 

 

 

Reporter : Hanny Try 

Editor : Sherly Mevitasari