Kepala Sekolah SMK Provinsi Bengkulu Sambangi DPRD Provinsi Bengkulu, Sekolah Tidak Menahan Ijazah
Indonesiaraja.com, Bengkulu - Pada Rabu, 6 November, sejumlah kepala sekolah SMK di Provinsi Bengkulu mendatangi DPRD Provinsi untuk menyampaikan keberatan atas tudingan mengenai penahanan ijazah, yang sebelumnya disampaikan oleh salah satu kandidat gubernur dalam debat.
Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKSS) SMK Kota dan Provinsi Bengkulu, Paidi, menegaskan bahwa sekolah-sekolah tidak pernah menahan ijazah para siswa. Menurut Paidi, ijazah yang masih ada di sekolah bukan karena ditahan, tetapi karena alasan-alasan lain yang bersifat administratif atau praktis.
Beberapa alasan tersebut termasuk:
- Alumni yang Belum Mengambil Ijazahnya: Banyak siswa yang sudah lulus namun belum sempat mengambil ijazah karena telah bekerja dan mungkin belum membutuhkannya secara langsung.
- Siswa yang Pindah atau Tidak Diketahui Alamatnya: Ada kasus di mana siswa pindah domisili tanpa memberikan informasi baru, sehingga sekolah kesulitan untuk menghubungi mereka.
- Siswa yang Melanjutkan Pendidikan ke Luar Bengkulu: Beberapa alumni yang melanjutkan pendidikan ke luar provinsi belum mengambil ijazahnya karena bisa menggunakan surat kelulusan sebagai pengganti sementara.
“Jadi ijazah itu tidak ada yang ditahan di sekolah, yang ada itu ijazah belum diambil. Jadi ijazah itu masih tersimpan di berangkas sekolah,” ungkap Paidi.
Paidi juga menegaskan bahwa sekolah selalu siap memberikan ijazah kepada siswa yang ingin mengambilnya, dan tidak ada niat untuk menahan dokumen tersebut. Ijazah akan langsung diberikan tanpa ada kendala atau penundaan dari pihak sekolah jika siswa datang untuk mengambilnya.
Sementara itu, Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, menyatakan bahwa kedatangan perwakilan kepala sekolah ini bertujuan untuk menyampaikan keberatan atas pernyataan yang dinilai politis di masa Pilkada.
“Ini terkait adanya debat kandidat kemarin, mereka merasa dikorbankan karena ada materi tentang penahanan ijazah. Jadi mereka meminta untuk hearing untuk menyampaikan keterangan,” jelas Usin.
Mereka merasa bahwa tudingan penahanan ijazah yang disampaikan dalam debat gubernur itu tidak berdasar dan menjadikan sekolah sebagai objek politisasi.
Pihak DPRD pun mendukung para kepala sekolah dalam mengklarifikasi situasi ini, agar informasi yang beredar lebih tepat dan tidak menimbulkan salah persepsi di masyarakat.
Para kepala sekolah juga menjelaskan bahwa ijazah yang masih tersimpan di sekolah bukan disebabkan oleh tuntutan uang tebusan, melainkan karena adanya persyaratan yang belum diselesaikan oleh siswa.
Persyaratan ini biasanya terkait dengan administrasi sekolah yang perlu diselesaikan sebelum ijazah bisa diserahkan, seperti pengembalian buku perpustakaan atau barang milik sekolah lainnya.
“Jadi murid itu belum melampirkan foto, belum tandatangan dan cap sidik jari. Kemudian banyak peserta didik belum mengambil ijazah karena ikut tes keluar daerah, sehingga ketika ijazah terbit tetapi belum diambil sampai saat ini,” tambahnya.
Mereka menegaskan bahwa sekolah tidak pernah menahan ijazah sebagai bentuk tekanan finansial atau tebusan. Sekolah hanya menjalankan prosedur administrasi standar yang berlaku untuk semua siswa, dan ijazah akan diberikan begitu persyaratan tersebut dipenuhi.
Kepala sekolah berharap penjelasan ini bisa meluruskan persepsi masyarakat dan menghilangkan kesalahpahaman tentang dugaan penahanan ijazah.
Reporter : Hanny Try
Editor : Sherly Mevitasari
- 250042 views
