Skip to main content
x
KPK Akan Bawa Paulus Tannos Kemarkasnya KPK.(Dok:Google)

KPK Tangkap DPO Kasus Proyek E-KTP Paulus Tannos

Indonesiaraja.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap optimis mengungkapkan dugaan pidana korupsi E-KTP Paulus Tannos. Yang berada di luar negeri  diketahui berada di Singapura.

KPK juga menjelaskan, Paulus Tannos terjadi pertemuan dengan Andi Agustinus, Johanes Marliem dan tersangka Isnu Edhi membahas isu proyek pemenangan konsorsium PNRI. Dalam pertemuan itu mendealkan fee sebanyak 5% dari skema beban fee yang diberikan ke bebrapa anggota DPR RI dan pejabat Kemendagri.

Dalam persidangan Hakim memutuskan perkara terdakwa Setya Novanto, PT Sandipala Arthaputra diduga diperkaya Rp145,85 miliar terkait dengan proyek KTP-el tersebut.

Total jumlah konsorsium PNRI sebesar Rp. 4,92 triliun sedangkan harga real pelaksanaan proyek e-KTP 2011-2012 Rp. 2,6 triliun. Kerugian negara Rp. 2,3 triliun.(Indoraja/DMW)