Skip to main content
x
Keputusan penundaan itu disampaikan secara resmi oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Prov. Kalteng) H. Nuryakin dalam Konferensi Pers yang digelar di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng. (Erin Andani/Indoraja)

Pelantikan Pj Bupati Waringin dan Barito Ditunda Akibat Penolakan MP3D

Indonesiaraja.com, Waringin - Pelantikan Penjabat (Pj) Bupati Barito Selatan dan Pj Bupati Kotawaringin Barat ditunda. Penundaan itu didorong dinamika di masyarakat, salah satunya penolakan yang disampaikan Masyarakat Peduli Pimpinan Putra Daerah (MP3D) yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng).

Keputusan penundaan itu disampaikan secara resmi oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Prov. Kalteng) H. Nuryakin dalam Konferensi Pers yang digelar di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Senin (22/5/2023).

Selain mempertimbangkan aspirasi masyarakat, Keputusan penundaan pelantikan itu diambil Gubernur Kalteng Sugianto Sabran untuk menjaga kondusivitas dalam suasana jelang puncak peringatan hari jadi ke-66 Provinsi Kalimantan Tengah, yang akan diperingati hari ini, Selasa (23/5/2023).

Nuryakin menyampaikan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng adalah wakil pemerintah pusat di daerah patuh dan tunduk terhadap keputusan dari pemerintah lusat dalam hal ini Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia. Nuryakin mengatakan persiapan pelantikan sudah 90%, baik itu undangan, tempat, gladi bersih prosesi pelantikan dan lain-lain. Namun, kata Nuryakin, Gubernur juga harus menyerap aspirasi yang berkembang di masyarakat.

"Tapi Gubernur juga harus memperhatikan kearifan lokal karena ada berbagai protes masyarakat Dayak, baik disampaikan secara langsung maupun secara tidak langsung misalnya yang disampaikan melalui Masyarakat Peduli Pimpinan Putra Daerah (MP3D) Wawan S. Guntik, Ingkit B. S, Djaper," tutur Nuryakin, Selasa (23/5/2023).
 

Ia menambahkan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng akan berkoordinasi dengan Forkopimda, tokoh-tokoh adat, tokoh agama, dan tokoh pemuda untuk mendengarkan masukan. Ia menekankan tidak elok jika di puncak peringatan hari jadi ke-66 Provinsi Kalteng diwarnai demo terkait keputusan dari Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia mengenai Pj. Bupati Barito Selatan dan Pj. Bupati Kotawaringin Barat.

Nuryakin mengatakan Kalteng saat ini ditetapkan sebagai daerah tanggap darurat Karhutla, sehingga perlu dukungan dari berbagai pihak termasuk tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama dan tokoh pemuda agar bencana kebakaran dapat diminimalisir. Saat ini, lanjut dia, Pemprov Kalteng menghadapi inflasi dan perlu dukungan masyarakat dan kerjasama lintas sektor.

"Nilai inflasi Kalimantan Tengah 4,85 dan Inflasi Nasional 4,33 Kalimantan Tengah berada di urutan 11 se-Indonesia", ungkap Nuryakin.

Adapun untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati di Kabupaten Barito Selatan dan Kabupaten Kotawaringin Barat, ditunjuk Plh. Bupati Barito Selatan yakni Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Selatan Edy Purwanto dan Plh. Bupati Kotawaringin Barat yaitu Plh. Sekretaris Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Juni Gultom.

Seyogyanya pelaksanaan pelantikan Pj Bupati Barito Selatan dan Pj Bupati Kotawaringin Barat akan dilaksanakan di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Senin (22/5/2023) Pukul 15.00 WIB. Namun dikarenakan penyampaian tuntutan MP3D beberapa waktu lalu, Gubernur Kateng Sugianto Sabran memutuskan untuk menunda pelantikan.

"Kami juga menolak pelantikan Penjabat Bupati Barito Selatan dan Penjabat Bupati Kotawaringin Barat, karena merupakan kebijakan pemerintah pusat yang melukai perasaan masyarakat Kalimantan Tengah, khususnya masyarakat dayak" ungkap perwakilan MP3D Wawan S. Gundik.

Perwakilan MP3D lainnya, Ingkit B.S. Djaper menyebut penempatan penjabat bupati dari pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri, tidak memperhatikan kearifan lokal.

"Putra daerah yang mendominasi syarat cukup banyak dan cakap dalam mengemban amanah sebagai penjabat bupati, dan tentu sangat memahami karakteristik daerahnya. Apa gunanya diminta Gubernur untuk mengusulkan nama calon, jika yang ditunjuk semua dari pemerintah pusat," ungkap Djaper.

Reporter : Erin Andani

Editor : Alna