Skip to main content
x
Kawanan pencurian dengan kekerasan atau pengeroyokan bertepat di Kosan Belakang Pizza Hut, Jumat 10/01/2025 (Foto:Hanny)/Indonesiaraja.com

Pencuri dengan Kekerasan atau Pengeroyokan di Jalan S Parman Diringkus Polisi

Indonesiaraja.com,Bengkulu-  Kawanan pencurian dengan kekerasan atau pengeroyokan bertepat di Kosan Belakang Pizza Hut Jalan S Parman Kota Bengkulu pada 31 Desember 2024 lalu sekira pukul 02.00 Wib berhasil diringkus oleh Tim Macan Ratu Polsek Ratu Agung, Jumat (10/01/2025).

Keempat pelaku berinisial EN (29) warga Kelurahan Kebun Kenanga, AR (21) warga Kabupaten Bengkulu Selatan, RE (18) warga Kelurahan Kandang Limun dan RM (18) warga Kelurahan Pondok Kelapa Kabupaten Bengkulu Tengah.  Keempat preman ini diduga telah melakukan pencurian dengan kekerasan atau pengeroyokan korban bernama berinisial GB warga Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur, dimana korban saat itu memesan aplikasi michat alias Open BO di TKP. 

Kronologis kejadian ini, setiba di TKP terjadi kesepakatan dengan wanita tersebut dibayar dengan uang sejumlah Rp 250 ribu, namun korban dimintai uang sebesar Rp 100 ribu untuk pengamanan. 

Terjadilah keributan hingga kepala korban mengalami memar serta para pelaku menggasak uang korban lagi senilai Rp 900 ribu. Korban pun menuruti perkataan pelaku karena diduga akan diancam dengan sajam. Tak sampai disana, para pelaku pun merusak motor honda scoopy milik korban. 

Dikonfirmasi penangkapan ini, Kapolsek Ratu Agung Iptu Akhyar Anugerah melalui Kanit Reskrim Polsek Ratu Agung Ipda Beni Chandra membenarkan perihal itu. 

"Benar, untuk para pelaku sudah kita amankan. Diduga para pelaku ini merupakan tersangka atas tindakan pemukulan terhadap pelapor," ujar Kanit Reskrim Polsek Ratu Agung. 

Data terhimpun peran dari empat pelaku ini diduga, En menendang sebanyak dua kali dan mengikat tangan korban. Ar memiting leher korban sembari mengacam dengan memakai senjata tajam, Re memukul kepala dan badan korban da Rm merusak motor korban. 

Atas kejadian ini para tersangka akan dikenakan pasal 365 KUHP atau Pasal 170 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan pengeroyokan yang diancam dengan penjara maksimal 8 tahun. 

 

Reporter : Hanny Try

Editor : Sherly Mevitasari