Skip to main content
x
IPTU Endang Sudrajat, Kasi Humas Polresta Bengkulu, Selasa 12/11/24 (Foto:Hanny)

Polresta Bengkulu Terus Menyelidiki Kasus Perstitusi Online Di Bengkulu

Indonesiaraja.com, Bengkulu - Kasus prostitusi online yang dilakukan oleh FAB (23) warga Kecamatan Lais, Kabupaten Bengkulu Utaraberhasil di ungkap oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bengkulu. FAB diduga bertindak sebagai mucikari yang menawarkan jasa pekerja seks melalui aplikasi berbasis daring.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (07/11) sekitar pukul 01.40 WIB di sebuah hotel di wilayah Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu. 

Menurut IPTU Endang Sudrajat, Kasi Humas Polresta Bengkulu, FAB kini sedang menjalani penyelidikan lebih lanjut. Endang menjelaskan bahwa FAB bertindak sebagai perantara dalam transaksi prostitusi online dengan memanfaatkan aplikasi daring yang populer di kalangan pengguna. 

Pihak kepolisian akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar dan mengambil tindakan hukum yang tegas.

“Pelaku hanya berperan sebagai perantara melalui aplikasi,” ujar Endang.

Kasus ini menyoroti berkembangnya prostitusi online yang semakin memanfaatkan teknologi untuk menghindari pantauan hukum. Polresta Bengkulu berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk eksploitasi dan perdagangan orang di wilayah hukumnya.

Kepolisian juga mengingatkan bahwa penggunaan aplikasi daring untuk kegiatan ilegal akan terus menjadi perhatian, dan pihak berwenang akan melakukan upaya maksimal untuk memberantas praktik semacam ini.

“Kami terus memperketat pengawasan, terutama terhadap kegiatan ilegal yang menggunakan platform digital,” tegas IPTU Endang.

Atas perbuatannya, FAB dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Ancaman hukuman yang dihadapi pelaku adalah minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Pihak Polresta Bengkulu mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan yang terkait dengan tindak pidana perdagangan orang. Dengan melaporkan kejadian tersebut, pihak kepolisian dapat segera menindaklanjutinya dan mencegah potensi eksploitasi serta perdagangan orang yang merugikan korban.

Masyarakat diminta untuk lebih peka terhadap lingkungan sekitar, terutama jika mencurigai adanya transaksi atau kegiatan yang berkaitan dengan prostitusi online atau perdagangan orang. Polresta Bengkulu berkomitmen untuk menjaga keamanan dan kenyamanan warga dengan memberantas segala bentuk kejahatan yang membahayakan.

 

 

 

 

Reporter : Hanny Try 

Editor : Sherly Mevitasari